HeadlineHukum & Kriminal

Polda Jatim Tangkap Ivan Sugianto, Pelaku Perundungan Siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya

LintasHukrim-Polda Jawa Timur berhasil menangkap Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, pada Kamis (14/11/2024). Ivan ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, setelah tiba dari Jakarta. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB, ketika Ivan yang mengenakan baju putih bermotif garis-garis dan masker langsung dijemput oleh petugas kepolisian dan dibawa ke mobil untuk diamankan.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari insiden yang terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, saat sekelompok orang tak dikenal membuat keributan di depan SMA Kristen Gloria 2 di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Aksi tersebut terjadi pada jam pulang sekolah dan mengganggu ketertiban di sekitar sekolah, menyebabkan keresahan di kalangan siswa serta wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Ivan Sugianto. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kepolisian berencana mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan detail penangkapan ini di Mapolrestabes Surabaya dalam waktu dekat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Juga memblokir Rekening Ivan Sugiarto PPATK mengindikasi adanya aktivitas Ilegal.

“Sudah di blokir ada indikasi tetkait aktivitas ilegal ” kata ketua PPATK Ivan.

Selain Rekening Ivan PPATK juga memblokir rekening Valhalla Spectaclub Surabaya.

Insiden perundungan ini telah menarik perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran akan keamanan di lingkungan sekolah. Pihak SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City juga diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan keselamatan siswa di lingkungan sekolah.(Red)

——————————————————————-CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button