Hukum

Empat Bilyet Giro Ditolak, Pemilik CV Arvin Putra Didakwa Rugikan PT Sungai Budi Rp1,055 Miliar

FT: Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com – Yefri Riyanto, ST, pemilik CV Arvin Putra, didakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tepung beras serta minyak goreng yang mengakibatkan PT Sungai Budi Cabang Surabaya mengalami kerugian Rp1,055 miliar. Perkara tersebut disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyan Nivandana.

Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada 5 Maret 2025, ketika Yefri melakukan pemesanan barang kepada PT Sungai Budi yang beralamat di Jalan Margomulyo Nomor 49–51, Surabaya.

Terdakwa memesan tepung beras ukuran 500 gram sebanyak 10.000 dus dengan nilai Rp1,42 miliar. Selain itu, terdakwa juga memesan minyak goreng merek Tawon ukuran 900 mililiter sebanyak 1.000 dus. Nilai pesanan minyak goreng belum terbaca secara utuh dalam salinan dokumen dakwaan yang diperoleh.

Setelah pesanan diproses, barang dikirim dan diterima oleh terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, barang-barang tersebut kemudian telah dijual oleh terdakwa.

Sebagai pembayaran, Yefri menyerahkan empat lembar Bilyet Giro Bank Panin dengan total nilai Rp1,615 miliar. Keempatnya masing-masing bernilai Rp500 juta, Rp500 juta, Rp420 juta, dan Rp195 juta, dengan tanggal jatuh tempo antara 12 hingga 22 Mei 2025.

Namun, persoalan muncul ketika pihak PT Sungai Budi melakukan kliring untuk mencairkan Bilyet Giro tersebut. Keempatnya ditolak oleh pihak bank dengan keterangan saldo tidak cukup dan rekening telah ditutup.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa menutup rekening Bilyet Giro Bank Panin pada 10 Mei 2025 tanpa memberitahukan kepada pihak PT Sungai Budi.

Akibat transaksi tersebut, PT Sungai Budi disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,055 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Yefri didakwa dengan ketentuan pidana terkait penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sesuai rumusan dalam surat dakwaan.

Persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya akan menjadi forum pembuktian atas dakwaan yang diajukan JPU Reyan Nivandana. Kesalahan terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga adanya putusan hakim.

 

Berita Lainnya

Back to top button