TOK: Hakim Jatuhkan Vonis Agustin 1,6 Tahun, Ranto 2,6 Tahun dalam Perkara Penipuan

FT: Terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensaberlin usai menjalani sidang perkara penipuan di PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara investasi Rp5 miliar berujung vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Agustin Wijayanti dan Ranto Hensaberlin dalam perkara penipuan investasi yang merugikan Salim Himawan Saputra.
Agustin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (21/9/2026).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Agustin dituntut 2 tahun penjara, sedangkan Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pudjiono, dengan hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Yusuf Karim.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Agustin Wijayanti dan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ranto Hensaberlin,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
“Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata hakim.
Majelis juga menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham turut ditetapkan dalam perkara tersebut.
Berawal Tawaran Investasi
Perkara ini bermula pada Januari 2019. Saat itu, Ranto menawarkan kepada Salim sebuah produk investasi yang disebut sebagai deposito non-perbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun.
Menurut konstruksi perkara, Ranto meyakinkan Salim dengan pengalaman di sektor perbankan dan jasa keuangan. Investasi tersebut juga disebut memiliki jaminan saham dengan nilai hingga 200 persen dari dana yang ditempatkan.
Salim sempat menolak tawaran tersebut. Namun, ia kemudian menempatkan dana Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 dan kembali mentransfer Rp500 juta pada 11 Februari 2019.
Pada 19 Februari 2019, Ranto mempertemukan Salim dengan Agustin di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya.
Dalam pertemuan itu, berdasarkan uraian perkara, Agustin turut meyakinkan Salim mengenai keamanan investasi tersebut serta kondisi keuangan perusahaan dan jaminan saham.
Setelah itu, Salim kembali menempatkan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019.
Total dana yang ditempatkan Salim mencapai Rp5 miliar.
Masalah kemudian muncul ketika Salim mengetahui bahwa dokumen yang diterimanya berkaitan dengan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham, bukan sebagaimana yang sebelumnya ia pahami sebagai deposito.
Salim kemudian meminta agar dana tersebut ditarik. Namun, menurut uraian perkara, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena dana disebut masih terikat dalam jangka waktu tertentu.
Setelah jatuh tempo, Salim menerima pembayaran bunga. Namun, pokok dana sebesar Rp5 miliar disebut tidak kunjung kembali.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agustin dan Ranto.
Atas putusan tersebut, JPU maupun tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan ini merupakan penilaian majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa selama persidangan.





