Hukum

“Modus Baru Judi Online: Pakai CV Tak Aktif untuk Samarkan Aliran Dana”

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online, Jaka Purnama, dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menilai terdakwa terbukti terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas judi online 188BET dengan nilai transaksi mencapai Rp29,7 miliar.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa uang senilai Rp9,05 miliar untuk negara.

“Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Galih saat membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara ini bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Jatim setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya perjudian online di Jawa Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap situs judi online 188BET melalui metode undercover.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya penggunaan rekening nominee untuk menampung dana deposit perjudian online. Dana kemudian dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Jaksa mengungkap terdakwa berperan mencari identitas untuk pendirian perusahaan yang dipakai sebagai tempat perputaran dana hasil perjudian online. Perusahaan tersebut di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta.

Dari hasil penyidikan diketahui dana hasil perjudian online kemudian dipindahkan ke berbagai rekening bank dan sebagian dikirim ke luar negeri melalui layanan transfer remitansi.

“Total aliran dana ke rekening luar negeri mencapai Rp29.745.436.350,76,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Negara tujuan transfer dana antara lain Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand melalui sejumlah bank asing.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya transaksi pembelian aset berupa apartemen di Batam yang diduga menggunakan dana hasil perjudian online.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Namun, terdapat pula hal yang memberatkan. Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian serta menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Norita, enggan berkomentar banyak terkait tuntutan tersebut.

“No comment. Nanti saja di pledoinya,” ujarnya singkat usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Berita Lainnya

Back to top button