Hukum

Eks Supervisor BlackOwl Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

FT: Terdakwa Rivaldy Adi Brata usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Suasana ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat tuntutan terhadap Rivaldy Adi Brata (30), mantan Supervisor BlackOwl Surabaya. Di hadapan majelis hakim, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perkara pencabulan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Rivaldy dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Damang Anubowo dalam persidangan, Kamis (16/7/2026).

Usai mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ronny Bahmari, menyatakan akan menggunakan hak pembelaan.

“Kami mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” katanya singkat.

Perkara ini berawal pada malam 16 Oktober 2025. Saat masih menjabat sebagai Supervisor BlackOwl Surabaya, Rivaldy bertemu dengan korban berinisial SRD (17) di sebuah tempat hiburan malam. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol bersama, terdakwa menawarkan diri mengantar korban pulang.

Namun, menurut dakwaan jaksa, perjalanan itu tidak berakhir di rumah korban. Dalam kondisi mabuk berat, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Di kamar hotel itulah terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul yang disertai kekerasan fisik terhadap korban.

Jejak kekerasan itu kemudian terekam dalam hasil Visum et Repertum, yang menunjukkan adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban. Luka yang tampak secara fisik itu juga meninggalkan dampak yang lebih dalam. Pemeriksaan psikologi forensik menyebut korban mengalami gangguan psikologis berupa kecemasan, depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Sejak peristiwa tersebut, korban disebut mengalami perubahan perilaku. Ia menarik diri dari lingkungan sosial, lebih banyak mengurung diri di dalam kamar, dan kesulitan menjalani aktivitas seperti sebelumnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Proses penyidikan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Rivaldy sendiri telah menjalani penahanan sejak 24 Desember 2025.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(gondrong)

 

 

Berita Lainnya

Back to top button