Hukum

Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya, Eks Dirut Jadi Tersangka

Foto: Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja saat memberikan keterangan pers di Kejati Jatim, Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Di balik riuh suara satwa yang seharusnya menjadi daya tarik Kebun Binatang Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai Rp10,2 miliar. Kasus yang diduga berlangsung selama hampir sembilan tahun itu kini menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), ke balik jeruji.

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyebut CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016–2024.

Menurut penyidik, dana perusahaan diduga dikeluarkan untuk berbagai keperluan yang tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian di antaranya bersifat fiktif dan digunakan demi kepentingan pribadi. Untuk menyamarkan aliran dana tersebut, CA diduga memerintahkan staf keuangan mengeluarkan anggaran sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh pengeluaran digunakan untuk kegiatan operasional.

Penyidikan juga mengungkap bahwa CA diduga merangkap sejumlah jabatan strategis, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Kondisi itu disebut memberi keleluasaan baginya dalam mengendalikan pencairan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang diberikan kepada satwa diduga dikurangi, sementara laporan keuangannya dibuat seolah-olah sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp10.209.664.735,60, berdasarkan hasil perhitungan awal bersama BPKP Provinsi Jawa Timur. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, penyidik menilai dugaan korupsi tersebut turut memengaruhi kondisi Kebun Binatang Surabaya. Fasilitas disebut tidak terawat, sejumlah wahana mengalami kerusakan, sementara kondisi satwa dilaporkan memburuk akibat minimnya perawatan dan pakan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran pejabat yang diduga ikut menyetujui pengeluaran anggaran pada periode 2023–2024.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

 

Berita Lainnya

Back to top button