Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Lima Terdakwa Pengeroyokan Siswa Pelayaran Belum Ditahan, Ayah Korban Kecewa

FT: : Lima terdakwa saat mendengarkan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa sekolah pelayaran di Surabaya memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut lima terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Kelima terdakwa yakni M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman.
Kelima terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan pengeroyokan terhadap Revanza Rasyadan Zufal, seorang siswa sekolah pelayaran.
Korban Mengaku Dipukul Bergantian
Dalam persidangan sebelumnya, Revanza dihadirkan sebagai saksi korban. Ia mengaku diminta duduk di tengah, kemudian dikelilingi sejumlah orang.
Menurut keterangannya, setelah itu ia mengalami pemukulan pada bagian perut dan wajah. Ia juga menyebut pemukulan dilakukan secara bergantian.
Korban bahkan mengaku sempat mengalami muntah darah setelah kejadian tersebut.
“Saya muntah darah, dan trauma tidak ingin kembali kuliah,” ungkap Revanza dalam persidangan sebelumnya.
Ayah Korban Kecewa
Tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara tersebut belum memenuhi harapan keluarga korban.
Ayah Revanza mengaku kecewa karena peristiwa tersebut berdampak terhadap cita-cita anaknya.
“Saya kecewa. Harapan anak saya ingin menjadi pelaut hilang,” ucapnya saat diwawancarai.
Menurutnya, kondisi yang dialami anaknya, termasuk dampak psikologis setelah dugaan pengeroyokan, seharusnya menjadi perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi anaknya.
Selain mempertanyakan tuntutan, ayah korban juga berharap kelima terdakwa segera ditahan.
Keinginan tersebut disampaikan karena hingga agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (8/10/2026), kelima terdakwa disebut masih belum menjalani penahanan.
“Kami ingin keadilan untuk anak kami dan berharap para terdakwa segera ditahan,” harapnya.
Dengan dibacakannya tuntutan, persidangan selanjutnya memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama perlu disesuaikan dengan pasal yang secara resmi didakwakan kepada para terdakwa.
Jika menggunakan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka dapat diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dalam Pasal 170 KUHP lama, kekerasan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara untuk ketentuan dasarnya.
Namun, penerapan pasal dalam perkara ini tetap harus merujuk pada surat dakwaan dan tuntutan JPU.
Hingga tuntutan dibacakan, kelima terdakwa masih belum ditahan.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta alat bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.
Bagi keluarga korban, harapan mereka sederhana: proses hukum berjalan tanpa keistimewaan bagi pihak mana pun dan memberikan rasa keadilan bagi Revanza.
Sementara soal putusan akhir, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap di persidangan.





