Hukum

Verrol Didakwa Dagangkan Komodo ke Thailand, Tiga Ekor Rp216 Juta

FT: Verrol seusai menjalani persidangan di PN Surabaya

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Perdagangan tiga ekor komodo hingga ratusan juta rupiah menyeret Verrol Putra Perdana ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar Selasa (29/9/2026), muncul keterangan saksi yang menyebut terdakwa pernah ditawari satwa yang disebut sebagai biawak komodo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menghadirkan tiga saksi fakta, yakni Doni, Ergan, dan Fahzia. Ketiganya memberikan keterangan terkait dugaan transaksi dan pengiriman satwa yang dalam dakwaan disebut sebagai komodo.

Salah satu fakta yang mencuat berasal dari Fahzia, pacar Bisma Mahendra. Di hadapan majelis hakim, Fahzia membenarkan bahwa Bisma aktif dalam komunitas perdagangan satwa.

“Bisma sering jual satwa dan memang pernah menawarkan biawak yang disebut sebagai komodo kepada Verrol,” ujar Fahzia dalam persidangan.

Keterangan itu memperkuat adanya komunikasi antara Bisma dan Verrol terkait satwa yang kemudian menjadi perkara pidana tersebut.

Saksi Doni juga mengaku mengenal Bisma melalui komunitas perdagangan satwa. Menurut dia, satwa yang biasa diperjualbelikan dalam komunitas tersebut bukan satwa dilindungi.

“Saya mengenal Bisma melalui komunitas perdagangan satwa. Satwa diperjualbelikan dalam komunitas tersebut bukan satwa dilindungi. Hanya biawak biasa, burung, maupun kucing,” kata Doni.

Namun ketika ditanya mengenai satwa yang ditawarkan kepada Verrol, Doni menyebut yang ditawarkan adalah biawak yang disebut sebagai komodo.

“Cuma biawak komodo,” ujarnya.

Doni mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis satwa maupun tujuan pengiriman. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan permintaan untuk mengirimkan paket.

“Saya cuma disuruh kirim paket,” ucapnya.

Paket Dikirim ke Medan

Keterangan berbeda muncul dari Ergan, saksi dari perusahaan ekspedisi. Ia menyatakan paket satwa tersebut dikirim ke Medan dengan nama Bisma Mahendra sebagai pengirim.

Sementara nama penerima yang tercatat adalah Andi, bukan Verrol.

“Kalau mengirim paket satwa ke Thailand tidak pernah,” kata Ergan di persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot penasihat hukum Verrol.

Suwanto, penasihat hukum terdakwa, menyatakan keterangan para saksi justru membantah sejumlah uraian dalam dakwaan jaksa.

“Tidak ada pengiriman ke Thailand. Cuma biawak biasa dan juga bukan pendana,” kata Suwanto saat ditemui usai persidangan.

Versi Dakwaan JPU

Namun konstruksi perkara dalam dakwaan jaksa berbeda.

JPU menyebut Verrol Putra Perdana membeli tiga ekor komodo hidup dari Suymin Doko alias Mul melalui Bisma Mahendra.

Setelah pembayaran sekitar Rp80 juta dilunasi, Verrol disebut menjual kembali ketiga satwa tersebut kepada warga Thailand, Wisayanan Suwanate, dengan harga Rp72 juta per ekor. Total nilai transaksi disebut mencapai Rp216 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Verrol mengetahui bahwa komodo merupakan satwa yang dilindungi dan perdagangan satwa tersebut memerlukan izin. Meski demikian, terdakwa disebut tetap melakukan transaksi dengan tujuan memperoleh keuntungan serta merencanakan pengiriman satwa ke Thailand.

Untuk memastikan jenis satwa, hasil pemeriksaan DNA dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam perkara tersebut disebut memastikan ketiga hewan merupakan komodo (Varanus komodoensis).

Dengan demikian, persidangan kini mempertemukan dua konstruksi yang berbeda: dakwaan jaksa yang menyebut tiga satwa tersebut merupakan komodo dan hendak diperdagangkan ke Thailand, sementara keterangan sejumlah saksi serta penasihat hukum terdakwa mempertanyakan jenis satwa dan tujuan pengiriman.

Dalam perkara ini, Bisma Mahendra, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Suymin Doko juga disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang berkaitan dengan rangkaian perkara. Namun, penuntutan terhadap mereka dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

Perkara Verrol masih bergulir. Kebenaran materiil atas dugaan perdagangan satwa dilindungi tersebut akan diuji melalui rangkaian persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button