Sidang Jefry Santoso Bongkar Dugaan Peredaran Kosmetik Impor Tanpa BPOM di Marketplace

FT: Terdakwa Jefry Santoso saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA, Sidang perkara dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap temuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam persidangan, penyidik menyebut terdapat sekitar 70 merek kosmetik yang diduga diperdagangkan tanpa izin edar melalui sejumlah marketplace.
Terdakwa Jefry kembali hadir di ruang sidang Kartika, Rabu (5/8/2026), mengenakan pakaian sipil tanpa rompi tahanan. Berdasarkan penetapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, terdakwa berstatus tahanan kota, sehingga tidak menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Dalam persidangan, dua penyidik Bareskrim Polri, Fardiansyah dan Andika, memberikan keterangan melalui sambungan Zoom. Mereka menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai maraknya penjualan kosmetik impor yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Awalnya dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian dilakukan pengembangan ke Surabaya. Ada sekitar 70 merek produk kosmetik yang diperdagangkan tanpa izin edar,” ungkap saksi Fardiansyah di hadapan majelis hakim.
Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, penyidik menemukan berbagai produk kosmetik dan perawatan kecantikan dengan berbagai merek, antara lain Nutella, Cokelat, Café Next, Forma, Lipo, Cinderella, Skinbooster, serta sejumlah produk lainnya.
Menurut saksi, seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik tidak menemukan kandungan zat berbahaya pada barang bukti yang disita.
“Memang pernah dilakukan pengujian, namun tidak ditemukan zat-zat yang berbahaya,” terang Fardiansyah.
Jaksa Penuntut Umum Siska Christina membenarkan bahwa keterangan saksi telah didukung hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.
“Benar. Sudah didukung hasil Labfor,” katanya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Elok Kadja, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat korban dan menegaskan pokok persoalan yang dipersidangkan berkaitan dengan izin edar produk.
“Saksi juga menerangkan kalau terdakwa bersikap sangat kooperatif selama proses pemeriksaan hingga sidang,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefry melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2025 mengenai dugaan penjualan kosmetik impor tanpa izin edar melalui marketplace. Penyelidikan kemudian mengarah kepada usaha milik terdakwa.
Pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik mengamankan seorang karyawan yang hendak mengirim paket kosmetik di depan Gang Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pengembangan perkara berlanjut dengan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi produk.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, obat-obatan, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi penjualan melalui platform e-commerce, termasuk Shopee, TikTok Shop, dan Lazada dengan akun Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan jaksa beserta seluruh alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Foto: Terdakwa Jefry didampingi penasihat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar.
Alternatif judul yang lebih kuat:
Sidang Bongkar 70 Merek Kosmetik Diduga Tanpa BPOM, Jefry Tetap Jalani Sidang Tanpa Ditahan di Rutan
Bareskrim Ungkap Dugaan Bisnis 70 Merek Kosmetik Impor Tanpa BPOM, Jefry Hadir Tanpa Rompi Tahanan
Sidang Jefry Kupas Dugaan Peredaran 70 Merek Kosmetik Ilegal, Penyidik Bareskrim Beberkan Modus Penjualan Online (gondrong)





