Tiga Sopir WNI Terseret Perkara Scamming, Kuasa Hukum: Rekening Dipakai, Aktivitas Rumah Tak Diketahui

FT: Kuasa hukum tiga terdakwa saat memberikan keterangan di PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sopir pribadi duduk sebagai terdakwa dalam perkara pidana nomor 1418/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, tim penasihat hukum dari MR Richard and Partners menyoroti posisi ketiga terdakwa. Mereka menyatakan kliennya, Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou, hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir dan pekerja rumah tangga, serta membantah adanya pengetahuan maupun kehendak terhadap aktivitas yang diduga dilakukan pemberi kerja.
Penasihat hukum menyebut pandangan tersebut didasarkan pada telaah terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan.
Menurut tim pembela, pekerjaan ketiga terdakwa sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga. Mulai mengantar dan mengambil barang, berbelanja kebutuhan dapur, hingga membantu urusan administrasi penyewaan rumah melalui agen properti maupun notaris.
Rekening Dipakai, Uang Disebut Kembali ke Pengurus Rumah
Persoalan kemudian mengarah pada penggunaan rekening bank milik para terdakwa.
Kuasa hukum menyebut rekening tersebut dipinjam untuk menerima dan mengalirkan dana operasional rumah tangga.
Dana yang masuk, menurut pembela, kemudian dicairkan dan diserahkan kembali kepada pengurus rumah. Tim hukum menyatakan tidak ada bagian uang yang dinikmati secara pribadi oleh ketiga terdakwa.
Tak hanya soal rekening, pembela juga mempersoalkan akses para terdakwa terhadap bagian rumah.
Ahmad Pauji dan istrinya disebut tidak diperbolehkan memasuki lantai dua rumah. Padahal, menurut tim pembela, area tersebut menjadi lokasi ditemukannya sejumlah perangkat elektronik yang kini menjadi bagian dari perkara.
Di sinilah pembela mempertanyakan satu hal: bagaimana seorang pekerja dapat mengetahui aktivitas di sebuah ruangan yang aksesnya justru dibatasi?
Bahasa Jadi Penghalang
Klaim ketidaktahuan itu, menurut tim penasihat hukum, juga berkaitan dengan kendala bahasa.
Endang Sumarna disebut tidak memahami bahasa Mandarin. Jun Meou disebut menggunakan dialek yang berbeda dengan bahasa yang digunakan penghuni rumah. Sementara Ahmad Pauji dikatakan hanya mendengar percakapan secara samar dari balik dinding.
Keterbatasan komunikasi tersebut, ditambah pembatasan akses ke sejumlah ruangan, menurut pembela menjadi alasan ketiga terdakwa tidak mengetahui aktivitas yang diduga berlangsung di dalam rumah.
Tim penasihat hukum juga menyebut keterangan sejumlah saksi, yakni Ay, As, dan Ol, turut menjadi bagian yang menurut mereka mendukung konstruksi tersebut.
Namun, seluruh dalil pembela tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
JPU Belum Hadirkan Saksi Korban
Persidangan lanjutan pada Senin (28/9/2026) juga mendapat sorotan karena sejumlah saksi belum hadir.
Advokat Michael Sahertian, S.E., S.H., mengatakan persidangan berjalan lambat lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi korban yang disebut merupakan dua perempuan warga negara Jepang, serta saksi lainnya.
Di sisi lain, kubu pembela mengaku tetap kooperatif dengan menghadirkan saksi dari pihak mereka.
Istri Ahmad Pauji dan istri Endang Sumarna disebut dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dinilai berkaitan dengan perkara nomor 1417, yang menurut penasihat hukum memiliki keterkaitan dengan perkara nomor 1418.
“Persidangan berjalan lambat karena JPU gagal menghadirkan saksi korban yaitu WNA Jepang dua orang wanita, dan saksi lain. Sementara dari kami sebagai kuasa hukum dari JM, AP, dan ES cukup kooperatif dengan menghadirkan saksi yaitu istri dari AP dan ES dalam rangka membantu JPU dalam kasus nomor 1417, yang terkait dengan kasus nomor 1418 di mana kami sebagai penasihat hukumnya,” ujar Michael di PN Surabaya, Senin (28/9/2026).
Minta Pertanggungjawaban Pidana Tak Salah Alamat
Michael kembali menekankan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan.
Menurutnya, status sebagai pekerja dan sopir tidak otomatis menunjukkan seseorang mengetahui atau menghendaki aktivitas pidana yang diduga dilakukan pihak lain.
“Hukum pidana kita berpegang teguh pada prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Klien kami hanya pekerja lepas harian dan sopir yang tidak tahu-menahu mengenai aktivitas pemberi kerja. Kami berharap pertanggungjawaban pidana diletakkan secara adil kepada pihak yang memang mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut,” tegasnya.
Penasihat hukum juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi dan penyerahan dokumen perkara kepada pihak pembela.
Mereka berharap Majelis Hakim dan Penuntut Umum memastikan seluruh proses berjalan transparan serta memberikan ruang yang proporsional bagi terdakwa untuk menggunakan hak pembelaannya.
Perkara 1418/Pid.B/2026/PN Sby sendiri masih bergulir di PN Surabaya. Belum ada putusan akhir terhadap Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





