Dana Desa Diduga Dipakai Judi Online, Kades Drokilo Akui Menyiasati Pengelolaan Keuangan

Foto: Terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Drokilo, saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mengakui di persidangan adanya penggunaan dana desa yang dikaitkan dengan aktivitas judi online. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo.
Perkara dengan nomor 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tertanggal 21 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sutrisno melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pekerjaan peningkatan jalan aspal tahun anggaran 2021 dan 2022 serta sejumlah kegiatan desa pada 2024.
Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut Sutrisno mencairkan anggaran tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), melakukan pembayaran tanpa bukti pengeluaran yang sah, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang disebut tidak sesuai dengan pembayaran atau pengeluaran sebenarnya.
Jaksa juga mendakwa adanya penunjukan langsung terhadap penyedia dalam pekerjaan peningkatan jalan aspal tanpa melalui mekanisme pengadaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Sutrisno didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Jaksa menyebut pengelolaan keuangan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, Sutrisno mengakui persoalan pengelolaan keuangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana untuk judi online.
Dalam pemeriksaan, hakim menggali alasan Sutrisno melakukan pola pengelolaan keuangan seperti yang didakwakan. Sutrisno menyatakan bahwa dirinya mulai mengalami persoalan tersebut setelah menggunakan uang untuk judi online.
Hakim kemudian menyinggung masa jabatan Sutrisno sebagai kepala desa yang disebut telah berlangsung sejak 2013. Menurut keterangan terdakwa, pada periode pertama hingga 2019 tidak terdapat persoalan serupa.
Dalam persidangan, Sutrisno juga membenarkan ketika hakim menyebut bahwa dirinya membentuk tim atau struktur pengelola kegiatan, tetapi tidak memberdayakannya sebagaimana mestinya.
Pembahasan lain menyangkut hak-hak guru PAUD, RT dan RW yang disebut belum seluruhnya terealisasi. Dalam percakapan di persidangan, dibahas angka sekitar Rp39 juta yang berkaitan dengan honor tersebut.
Hakim meminta agar persoalan pembayaran hak-hak tersebut segera diselesaikan dan dikoordinasikan dengan jaksa. Sutrisno menyatakan akan berusaha menyelesaikannya.
Ketika ditanya mengenai kerugian negara sebesar Rp1,47 miliar, Sutrisno menyatakan memiliki niat untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, saat hakim menanyakan bukti pengembalian, terdakwa menyebut bukti terkait pembayaran Rp39 juta telah diserahkan.
Persidangan kemudian memasuki tahap akhir pemeriksaan terdakwa. Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh uraian mengenai dugaan penyimpangan dan kerugian negara merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan.





