Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara, Jual Ribuan Produk Kedaluwarsa untuk Diedarkan Kembali

FT: terdakwa saat seusai persidangan di pengadilan negeri surabaya.
Surabaya – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Adi Purwoko, mantan kepala gudang perusahaan minuman di Sidoarjo, dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti memperdagangkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Dalam surat tuntutan disebutkan, Adi yang bertugas mengelola barang retur dan produk kedaluwarsa justru menjual ribuan produk tersebut kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati dengan harga murah. Produk-produk yang seharusnya dikirim ke pihak pengolah limbah untuk dimusnahkan itu kemudian dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsanya dihapus dan dicetak ulang menggunakan printer inkjet agar terlihat masih layak edar.
Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi di Surabaya, polisi menemukan puluhan ribu produk berupa yogurt, susu, minuman kemasan, teh kotak, sosis hingga bumbu masak yang sebagian telah kedaluwarsa, sebagian tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, dan sebagian telah dipalsukan tanggal masa berlakunya. Barang-barang tersebut diduga siap diedarkan kembali ke masyarakat.
Jaksa menilai perbuatan Adi memenuhi unsur tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain menuntut pidana penjara 10 bulan, jaksa juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti berupa ribuan produk makanan dan minuman yang telah habis masa kedaluwarsanya.





