Kasus KUR BRI Ponorogo, Daniel Sakti Dituntut 5 Tahun: Data Nasabah Diduga Dimanipulasi

FT:Terdakwa Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Terdakwa Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete bin Tatag Sulistijono (Alm.) dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon, Ponorogo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Selain pidana penjara, JPU menuntut Daniel membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp419.922.470.
Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, dengan hakim anggota Agus Kasiyanto dan Samhadi.
Didakwa Bersama Dua Terpidana
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Daniel bersama Saka Pradana Putra bin Jarot Santoso dan Nasrul Agung Filayati bin Rusmawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati disebut telah diproses dalam berkas penuntutan terpisah dan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit umum pada BRI Unit Pasar Pon Ponorogo sekitar Agustus hingga Desember 2024.
Dalam dakwaan, JPU mendalilkan adanya kecurangan dan manipulasi data identitas kependudukan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas dalam proses pengajuan kredit.
Perbuatan tersebut disebut melanggar prosedur pemberian kredit dan menyebabkan kerugian keuangan negara pada BRI Kantor Cabang Ponorogo sekitar Rp600.122.470.
Dari jumlah tersebut, Daniel didakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp419.922.470. Sementara Saka Pradana Putra disebut memperoleh Rp166 juta dan Nasrul Agung Filayati Rp32,2 juta.
Lima Hal Memberatkan
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan Daniel.
Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau negara dengan cara memperoleh keuntungan atau penerimaan secara tidak sah.
Ketiga, JPU menyebut terdakwa melakukan tindakan yang menghalang-halangi penyidikan dengan tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Keempat, terdakwa disebut telah melarikan diri dan sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap.
Kelima, JPU menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Sementara itu, dalam tuntutan tersebut tidak dicantumkan adanya hal yang meringankan atau nihil.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.
JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, Daniel dituntut membayar denda kategori III sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Uang Pengganti Rp419,9 Juta
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp419.922.470.
Dalam tuntutan disebutkan, apabila setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut agar terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Barang Bukti
Dalam amar tuntutan, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti tetap menjadi bagian dalam perkara.
Di antaranya 14 bendel fotokopi permohonan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta 1 bendel fotokopi permohonan.
Daftar barang bukti tersebut masih berlanjut dalam amar tuntutan sehingga penetapan akhirnya mengikuti keseluruhan daftar barang bukti yang dibacakan JPU di persidangan.
Tuntutan tersebut merupakan pendapat penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang menurut JPU terungkap selama persidangan. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





