Hukum

Dugaan Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, Ketua Badan Pengawas Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Miliar

FT: terdakwa saat menjalankan persidangan di pengadilan tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

 

LintasHukrim..Com – SURABAYA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi panggung pengungkapan dugaan penyimpangan pengelolaan uang negara. Di balik lembar demi lembar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tersaji kisah tentang penyertaan modal BUMD yang disebut berubah arah, dari harapan menggerakkan roda usaha menjadi perkara hukum yang menyeret sejumlah nama.

Jaksa Penuntut Umum Mohammad Zultoni, Handoko, S.H., M.H., dan Umu Lathiefah, S.H., mendakwa Eling Djatmiko, S.H., M.M., selaku mantan Ketua Badan Pengawas PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2017–2020, bersama Plt Direktur Utama PD Sumber Daya Joko Supriyono serta pemilik UD Mabruq RMS, Djunaidie, melakukan penyertaan modal yang dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan pengelolaan BUMD.

Dalam surat dakwaan disebutkan, penyertaan modal kepada UD Mabruq RMS dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Bangkalan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun RUPS luar biasa. Jaksa juga menilai kerja sama tersebut tidak disertai studi kelayakan, analisis risiko, maupun pembahasan internal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dana yang digelontorkan disebut mencapai Rp1 miliar, dicairkan secara bertahap pada 7 Januari, 6 Februari, dan 6 Maret 2019. Tak berhenti di situ, pada 18 Maret 2019 kembali dilakukan penambahan modal sebesar Rp350 juta, sehingga total dana yang mengalir menjadi Rp1,35 miliar.

Menurut dakwaan, pencairan dana dilakukan melalui penandatanganan cek dan formulir transfer yang melibatkan terdakwa bersama Plt Direktur Utama PD Sumber Daya. Dana kemudian ditransfer ke rekening milik UD Mabruq RMS maupun rekening atas nama Djunaidie.

Jaksa mendalilkan, dana penyertaan modal tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan kerja sama pengadaan beras. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, tidak terdapat pengembalian modal kepada PD Sumber Daya sehingga negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.350.000.000.

Dalam dakwaan juga diungkap dugaan bahwa sebagian dana tersebut mengalir kepada almarhum Fuad Amin melalui perantara. Keterangan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum dan masih akan diuji melalui proses persidangan.

Atas perbuatannya, Eling Djatmiko didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP juncto ketentuan yang sama.

Perkara tersebut kini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Cokie, dengan hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Sarlina. Persidangan akan berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

 

Berita Lainnya

Back to top button