KTP Tak Terdeteksi, Saksi Ungkap Awal Terbongkarnya Dugaan Joki UTBK

FT: Para terdakwa mengikuti persidangan perkara dugaan joki UTBK-SNBT di PN Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Praktik dugaan perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran akhirnya terbongkar setelah panitia menemukan kejanggalan identitas peserta saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-SNBT 2026.
Namun, menurut konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jejak perkara tersebut sudah dimulai jauh sebelum peserta memasuki ruang ujian.
Fakta itu kembali tersibak dalam persidangan perkara dugaan perjokian calon mahasiswa Fakultas Kedokteran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026).
JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Ainur Rizki, dosen Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sebagai saksi pelapor.
Di hadapan majelis hakim, Ainur Rizki mengungkap bagaimana dugaan pergantian peserta mulai terbaca dari pemeriksaan identitas.
Saat kejadian, ia bertugas sebagai koordinator pengawas pada panitia lokal UTBK.
Menurut keterangannya, kecurigaan muncul ketika KTP salah satu peserta diperiksa menggunakan aplikasi pada telepon seluler. Identitas tersebut tidak terdeteksi.
Pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan telepon seluler milik pengawas lainnya. Hasilnya tetap sama.
Peserta tersebut selanjutnya dibawa ke ruangan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kemudian kami konfirmasi ke sekolah asal. Ternyata ijazahnya berbeda dengan identitas pada KTP peserta,” ujar Ainur Rizki dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan antara foto pada KTP dengan orang yang mengikuti ujian.
“Antara foto di KTP dengan peserta saat ujian berbeda. Ijazahnya juga berbeda dari sekolah asal. Ujian ini untuk Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Malang,” katanya.
Dalam persidangan, JPU kemudian menunjukkan KTP atas nama Handika beserta dua lembar ijazah kepada saksi.
“Iya benar ini, fotonya tidak sama,” jawab Ainur Rizki.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan. Ainur Rizki mengaku mendapat arahan atasannya untuk melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Polsek Lakarsantri.
Tetapi Jejaknya Disebut Bermula dari Ronny
Jika kesaksian pengawas membuka bagaimana dugaan joki terbongkar, surat dakwaan jaksa menguraikan bagaimana perkara tersebut diduga bermula.
Nama Ronny Zulkarnain ditempatkan pada titik awal rangkaian.
Menurut jaksa, Ronny meminta bantuan drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG, yang disebut berprofesi sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-Bulu, Sumenep.
Tujuannya, menurut dakwaan, agar anak Ronny dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui “jalur belakang”.
“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, ‘Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang?’” ujar jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Rabu (2/9/2026).
Menurut jaksa, Ikhwanuddin menyatakan kesanggupannya dan meminta pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Ia kemudian memberikan nomor telepon kepada Ronny.
Pertemuan berikutnya disebut berlangsung pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Ronny disebut kembali menanyakan kemungkinan memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.
Jaksa menguraikan, Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme melalui “jalur belakang”.
Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes dan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.
Dari sinilah, menurut konstruksi dakwaan, pembicaraan yang awalnya berupa permintaan bantuan mulai bergerak menjadi sebuah rangkaian dugaan.
Kemudian muncul pembicaraan biaya hingga Rp700 juta, pembayaran uang muka Rp300 juta, pencarian joki, dugaan manipulasi ijazah, hingga pencarian 10 keping blangko KTP elektronik kosong.
Pada ujung rangkaian, nama peserta tetap tercatat sebagai Handika Rismana El Royyan.
Namun orang yang diduga masuk ke ruang ujian adalah Nehemia Raphael Susanto.
Dan justru pemeriksaan sederhana terhadap KTP di ruang UTBK yang kemudian membuka dugaan tersebut.
Dari rumah tempat pembicaraan “jalur belakang” dimulai, hingga KTP yang gagal terdeteksi di ruang ujian—rantai perkara ini kini diuji satu per satu di hadapan majelis hakim.
Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan dan keterangan saksi dalam persidangan. Peran dan kesalahan masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan, dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.





