Duduk Melingkar, Junior Dipukul Bergantian: Kesaksian Korban di PN Surabaya

FT: Lima terdakwa, M. Halis, Dimas Wahyudi, Toni Febria Pratama, Mochammad Rio Ferdinand, dan Agus Kurniawan, saat menjalani persidangan di PN Surabaya.
SURABAYA I Lintas Hukrim— Dugaan kekerasan terhadap junior di lingkungan pendidikan pelayaran terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang siswa, Revanza Rasyadan Zufal, mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah seniornya.
Lima orang kini duduk sebagai terdakwa. Sementara satu orang lainnya, Leo, disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam persidangan, Kamis (27/8/2026), Revanza dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai saksi korban. Kesaksiannya mengungkap rangkaian kejadian yang menurutnya bermula ketika dirinya dipanggil ke sebuah kontrakan di Jalan Bawean 3, Surabaya.
Lima terdakwa yang disebut dalam perkara tersebut yakni M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman.
Menariknya, Revanza mengungkap dua terdakwa, Dimas dan Rio, merupakan saudara sepupunya sendiri.
Dipanggil ke Kontrakan
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha, Revanza menceritakan dirinya berada dalam sebuah perkumpulan yang berjumlah sekitar 13 orang.
“Saya di tengah,” ujar Revanza saat menjawab pertanyaan jaksa.
Menurut dia, Dimas sempat menegurnya karena dinilai terlalu sering tidak mengikuti perkuliahan. Revanza menjelaskan saat itu dirinya memang memiliki riwayat penyakit paru-paru dan TBC.
Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan.
Jaksa Deddy menggali siapa saja yang berada di kontrakan ketika peristiwa terjadi.
Revanza menyebut sejumlah nama yang menurutnya berada di lokasi, termasuk para terdakwa.
“Rio, Halis, Irwan, Dimas, Febri, Reo, dan yang lain-lain enggak ada,” ungkapnya.
Ia kemudian mengaku diperintahkan maju dalam posisi duduk.
Saat itulah, menurut kesaksiannya, ia langsung ditampar.
Dari Teguran Berujung Pukulan
Persidangan kemudian mengungkap dugaan kekerasan fisik yang dialami Revanza.
Ketika ditanya mengapa tidak melawan, korban menyebut dirinya justru diperintahkan berdiri dalam posisi istirahat.
“Saya dipukul, Pak. Di bagian perut,” katanya.
Pukulan tersebut, menurut Revanza, dilakukan sebanyak dua kali.
Jaksa kemudian memastikan apakah para terdakwa melakukan pemukulan secara bergantian dan saling menyaksikan kejadian tersebut.
Revanza membenarkan pertanyaan itu.
Dalam keterangannya, tidak ada seorang pun yang disebut melerai ketika kekerasan berlangsung.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting yang menggambarkan dugaan adanya kekerasan secara bersama-sama, bukan sekadar perselisihan antara dua orang.
Korban Mengaku Muntah Darah
Dampak kejadian tersebut, menurut Revanza, tidak berhenti pada rasa sakit akibat pukulan.
Di ruang sidang, ia mengaku mengalami muntah darah setelah kejadian.
Ia juga mengaku mengalami trauma hingga tidak ingin kembali melanjutkan kuliah.
“Saya muntah darah, dan trauma tidak ingin kembali kuliah,” kata Revanza di hadapan majelis hakim.
Saat jaksa memperlihatkan foto dirinya, Revanza juga menjelaskan adanya luka pada bagian wajah yang mengeluarkan darah.
Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemukulan, tetapi juga dampak psikologis yang diklaim masih dirasakan korban.
Ada Enam Orang yang Diduga Terlibat
Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa kembali menggali jumlah orang yang menurut Revanza melakukan pemukulan.
“Berarti yang memukul sekitar enam orang?” tanya penasihat hukum.
Keterangan korban menjadi bagian yang akan diuji dalam keseluruhan proses pembuktian perkara.
Sementara itu, satu nama lain, Leo, disebut tidak berada di ruang sidang karena masih berstatus DPO.
Persidangan ini pun membuka pertanyaan lebih luas mengenai pola relasi senior-junior di lingkungan pendidikan: apakah teguran terhadap junior dapat berubah menjadi tindakan kekerasan ketika dilakukan secara berkelompok?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Seluruh keterangan Revanza merupakan kesaksian dalam persidangan dan masih harus diuji dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya. Para terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.





