Hukum

Beli Ganja Rp1,2 Juta via WhatsApp, Penghuni Apartemen di Surabaya Didakwa Edarkan Narkotika

Foto: Terdakwa Samuel Dicky saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA, Seorang penghuni Apartemen Puncak CBD Wiyung, Surabaya, Samuel Dicky Taruna Handoko, didakwa melakukan tindak pidana narkotika setelah aparat Polrestabes Surabaya menemukan puluhan gram ganja beserta belasan lintingan siap pakai di unit apartemennya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Samuel diduga membeli ganja secara daring dari akun GHSTORE melalui aplikasi WhatsApp. Ia disebut memesan sekitar 50 gram ganja seharga Rp1,2 juta, kemudian melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama Indahyati Sutinarti.

Pengungkapan kasus bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan di Apartemen Puncak CBD Tower A Unit 3219, Wiyung, setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik berisi ganja dengan berat total sekitar 29,843 gram yang disimpan di dalam laci ranjang. Selain itu, petugas juga mengamankan 16 linting ganja dengan berat total 12,853 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan dan pengemasan ganja, antara lain kertas papir berbagai merek, alat penggulung rokok, korek api, lem kertas, serta satu unit iPhone 16 Pro Max yang diduga digunakan dalam transaksi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 04088/NNF/2026 menyatakan seluruh barang bukti berupa daun, batang, biji, dan lintingan tersebut positif merupakan ganja, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Samuel didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai dugaan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak.

Berita Lainnya

Back to top button