Hukum

Haniel Putro Lukito dan Dewi Rahayuningrum Didakwa Tipu Rekan Kerja, Motor Pinjaman Dijual

FT: terdakwa saat menjalani persidangan di pengadilan negeri surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, SH mendakwa pasangan terdakwa Haniel Putro Lukito dan Dewi Rahayuningrum karena diduga menipu sekaligus menggelapkan sepeda motor milik rekannya hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2026. Saat itu Haniel mengaku membutuhkan sepeda motor untuk menjemput istrinya yang sedang sakit di kawasan Ngagel, Surabaya.

Korban, Dimas Eka Prasetya, yang bekerja di Hotel Grand Sumatra Surabaya, merasa iba dan kemudian meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2015 bernopol L-6560-CBF beserta kuncinya kepada Haniel.

Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaan para terdakwa, motor tersebut tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan kepada korban. Haniel dan Dewi justru berkeliling mencari pinjaman uang karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Karena tidak memperoleh pinjaman, keduanya kemudian sepakat menjual motor milik korban. Dewi lalu menghubungi seseorang bernama Sofyan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menawarkan kendaraan tersebut tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan.

Motor itu akhirnya terjual seharga Rp2 juta. Dari transaksi tersebut, Dewi menerima uang tunai Rp1,4 juta, sementara sisa Rp600 ribu dijanjikan akan dibayarkan kemudian. Uang hasil penjualan selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban kehilangan sepeda motor yang nilainya ditaksir sekitar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menjerat Haniel dan Dewi dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Berita Lainnya

Back to top button