Mitta Agustina Divonis 2 Tahun, Tipu Korban dengan Modus Tender Wisata PT Semen Indonesia

Foto: tetdakwa Mitta usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA, Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dipenuhi keheningan ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap Mitta Agustina. Perempuan yang mengaku sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia itu akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dengan hakim anggota Abu Achmad Sidqi Amsya dan Rida Nur Karima menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H. yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 7 bulan penjara.
Perkara bermula dari pertemuan di Restoran Boncafe, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada 18 April 2023. Dalam dakwaan disebutkan, Mitta menawarkan kerja sama investasi tour dan travel kepada Fausta Ari Barata dengan mengaku PT FAB Wisata Bahagia memperoleh proyek penyelenggaraan perjalanan wisata dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia.
Untuk meyakinkan calon investor, terdakwa memperlihatkan berbagai dokumen yang disebut sebagai dasar kerja sama, mulai dari perjanjian kerja sama, surat korespondensi, jadwal kegiatan wisata, hingga invoice perjalanan dari PT Riezki Akbar Tourindo dan PT Travelina Indonesia.
Terdakwa juga menyatakan dana investor akan langsung diteruskan kepada perusahaan pelaksana travel melalui rekening atas nama kedua perusahaan tersebut.
Janji keuntungan sebesar 20 persen membuat korban akhirnya menyerahkan dana secara bertahap.
Korban mentransfer:
Rp138.208.000 ke rekening PT Travelina Indonesia pada 18 April 2023.
Rp248.651.200 ke rekening PT Travelina Indonesia pada hari yang sama.
Rp150.000.000 ke rekening PT Riezki Akbar Tourindo pada 3 Mei 2023.
Rp150.000.000 ke rekening PT Riezki Akbar Tourindo pada 29 Mei 2023.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp686.859.200.
Dalam perjalanan waktu, terdakwa kembali menunjukkan pembaruan dokumen kerja sama dan menjelaskan bahwa keberangkatan wisata ke Thailand akan dilaksanakan dalam tiga gelombang. Keuntungan dijanjikan akan dibayarkan setelah seluruh perjalanan selesai.
Namun ketika jadwal pembayaran tiba, korban justru menerima surat yang menyebut pembayaran ditunda. Rasa curiga kemudian membawa korban melakukan pengecekan langsung ke Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama di Gresik. Dari sanalah terungkap bahwa pihak koperasi menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT FAB Wisata Bahagia, sehingga proyek yang dijadikan dasar penawaran investasi dinyatakan tidak pernah ada.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp686.859.200, sementara dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai barang bukti yang menggambarkan aliran transaksi serta dokumen yang digunakan dalam penawaran investasi. Barang bukti tersebut meliputi rekening koran Bank BCA atas nama PT Travelina Indonesia, rekening koran atas nama Mitta Agustina, rekening Bank BSI milik PT An Namiroh Travelindo, statement advice rekening Bank Mandiri atas nama PT Riezki Akbar Tourindo, fotokopi legalisir perjanjian kerja sama antara PT FAB Wisata Bahagia dengan Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama, surat kerja sama, rincian reservasi tiket pesawat, invoice paket wisata Bangkok–Pattaya, dokumen pengadaan perjalanan wisata, bukti transfer senilai Rp138,208 juta, Rp248,651 juta, Rp150 juta dan Rp150 juta, rekening korban Fausta Ari Barata, rekening FAB Interprises, tangkapan layar mutasi rekening PT Travelina Indonesia, surat permohonan perubahan waktu pembayaran, surat tanggapan dari koperasi, surat somasi beserta tanda terimanya, hingga surat balasan dari Mitta Agustina kepada korban.
Seluruh barang bukti tersebut oleh majelis hakim ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mitta Agustina terbukti bersalah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.





