Hukum

Mitta Agustina Divonis 2 Tahun, Tipu Korban dengan Modus Tender Wisata PT Semen Indonesia

Foto: tetdakwa Mitta usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA , Ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi saksi berakhirnya perkara yang bermula dari janji keuntungan besar di balik bisnis perjalanan wisata. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain, harapan keuntungan 20 persen yang pernah ditawarkan kepada korban berujung pada putusan pidana bagi terdakwa Mitta Agustina.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (22/7/2026), majelis hakim menyatakan Direktur PT FAB Wisata Bahagia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H., yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun 7 bulan penjara.

Perkara ini berawal dari pertemuan di sebuah restoran di kawasan Jalan Raya Gubeng pada April 2023. Saat itu, Mitta memperkenalkan diri sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia yang disebut telah memperoleh proyek penyediaan jasa perjalanan wisata milik Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama PT Semen Indonesia.

Untuk meyakinkan calon investor, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen kerja sama, invoice perjalanan, hingga rekening perusahaan travel yang disebut sebagai pelaksana kegiatan. Korban, Fausta Ari Barata, diyakinkan bahwa modal yang ditanamkan akan menghasilkan keuntungan sebesar 20 persen dari penyelenggaraan paket wisata dalam dan luar negeri.

Keyakinan itu membuat korban beberapa kali mentransfer dana, mulai 18 April hingga 29 Mei 2023, dengan total mencapai Rp686.859.200 ke rekening yang diarahkan terdakwa.

Namun janji keberangkatan wisata ke Thailand dan pembagian keuntungan tak pernah terwujud. Ketika korban melakukan pengecekan langsung ke Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama di Gresik, fakta berbeda terungkap. Pihak koperasi menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT FAB Wisata Bahagia maupun menunjuk terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dana ratusan juta rupiah yang telah diserahkan korban pun tidak pernah kembali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menyatakan berbagai dokumen transaksi perbankan, surat kerja sama, invoice, bukti transfer, hingga surat-menyurat tetap terlampir dalam berkas perkara sebagai barang bukti.

Dengan putusan tersebut, majelis menyatakan unsur penipuan yang dilakukan secara berlanjut telah terbukti, meski pidana yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Perkara yang bermula dari janji bisnis wisata itu pun berakhir dengan hukuman penjara bagi terdakwa.

Berita Lainnya

Back to top button