Didakwa Promosikan Judi Online, Selebgram Surabaya Jalani Sidang di PN Surabaya

FT: terdakwa Rachmawati Ningrum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
LintasHukrim.Com- SURABAYA, Riuh media sosial yang selama ini menjadi ruang berbagi cerita, dalam perkara ini justru menyeret seorang selebgram ke ruang sidang. Rachmawati Puspita Ningrum duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline, S.H. mendakwanya mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Setelah melalui proses persidangan, jaksa menilai dakwaan telah terbukti dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Perkara ini bermula sekitar Oktober 2025 ketika terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Justin, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui nomor luar negeri, Justin menawarkan kerja sama promosi atau endorse situs judi online martabak188 dengan tautan manis188.online. Tawaran itu diterima terdakwa menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_, yang kemudian dipakai untuk mengunggah Instagram Story berisi tautan menuju situs perjudian.
Jaksa menguraikan, unggahan promosi terakhir dilakukan pada 3 Desember 2025 di rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI Nomor 28, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima pembayaran melalui dompet digital DANA sebanyak tiga kali, yakni Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, dengan total Rp2 juta.
Dalam penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo, akun WhatsApp, akun Instagram, akun DANA, serta bundel mutasi transaksi yang diduga berkaitan dengan pembayaran jasa promosi tersebut. Barang bukti itu kemudian diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari alat pembuktian.
Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Selasa, 21 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rachmawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim melalui papan pengumuman di pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu yang dibebankan kepada terpidana. Apabila biaya tersebut tidak dibayar, diminta diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
JPU juga memohon agar telepon genggam, akun WhatsApp, akun Instagram, dan akun DANA milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui kementerian yang membidangi komunikasi dan digital, sedangkan bundel mutasi transaksi rekening DANA tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim. Tuntutan yang dibacakan jaksa merupakan pendapat penuntut umum dan belum menjadi putusan pengadilan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi serta memperoleh putusan yang adil sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga perkara berkekuatan hukum tetap.





