Catatan Kelam dari Kamar 33: Ketika Gelar S2 dan Sabuk Hitam Tak Mampu Menahan Syahwat

FT: terdakwa keluar ruang sidang di pengadilan negeri surabaya.
Oleh:juan
SURABAYA, LintasHukrim.Com — Di atas kertas, Ganda Hadi Wijaya adalah sosok yang tampak sempurna. Di usianya yang menginjak 45 tahun, pria asal Menganti ini mengantongi gelar Magister Pendidikan (S2). Sehari-hari, ia dihormati sebagai guru olahraga di SMK Pariwisata SW Surabaya, sekaligus seorang guru karate yang mengajarkan disiplin serta perlindungan diri. Namun, seluruh reputasi itu runtuh dan berganti dengan rompi tahanan nomor perkara PDM-2253/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026.
Suasana dingin Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (18/6/26), menjadi saksi bisu berlanjutnya persidangan sang guru karate. Di ruang sidang itulah, jejak-jejak manipulasi masa lalu Ganda dikuliti satu per satu di hadapan majelis hakim.
Kisah kelam ini bermula di tahun 2023. Korban, Bunga saat itu adalah seorang siswi polos kelas 1 SMK yang baru berusia 17 tahun. Ganda, dengan segala otoritasnya sebagai guru olahraga, perlahan masuk ke dalam kehidupan bunga
Kedekatan yang tidak berimbang itu bermuara pada sebuah prosesi di bawah tangan. Pada 23 Juni 2024, keduanya melangsungkan nikah siri di Sumenep, Madura. Sebuah ikatan yang kerap kali menjadi tameng bagi pelaku dewasa untuk melegitimasi hubungan dengan anak di bawah umur.
Puncak dari manipulasi ini terjadi pada bulan Maret 2025. Ganda membawa bunga ke Hotel POP yang terletak di Jalan Diponegoro No. 33, Darmo, Wonokromo, Surabaya. Di dalam kamar hotel yang dipesannya, persetubuhan itu terjadi.
Satu tahun setelah malam itu, kebenaran mulai terkuak lewat jalur hukum. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/25/I/S/2026/Rsb.Surabaya yang dikeluarkan oleh Dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.FM dari RS Bhayangkara Surabaya, ditemukan bukti-bukti fisik yang tak terbantahkan.
”Ditemukan robekan lama pada selaput dara pada arah jam satu sampai jam lima dan jam sembilan yang mencapai dasar akibat kekerasan tumpul. Robekan tersebut merupakan tanda penetrasi.”
Kini, sang pendidik harus bersiap mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui dakwaan berlapis:
Jerat Perlindungan Anak: Melalui Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, Ganda dituding telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan.
Jerat KUHP Baru: JPU juga memasang Pasal 473 ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait persetubuhan dengan anak, di mana korban percaya bahwa pelaku adalah suaminya yang sah secara hukum negara.
Berdasarkan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar—yang bahkan dapat diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik—atau Pasal 473 ayat (2) huruf a dan b KUHP Baru terkait perkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bergulirnya sidang di Ruang Tirta kemarin menjadi babak krusial bagi pencarian keadilan bagi bunga, Bagi Ganda, dinding ruang sidang kini menjadi pengingat harganya sebuah konsekuensi, ketika logika dan moralitas seorang pendidik kalah oleh bujuk rayu nafsu. Persidangan masih terus berlanjut, menanti ketukan palu hakim yang akan menentukan nasib akhir sang guru karate.





