Hukum

Janjikan Liburan ke Jepang, Leng Steven Santoso Didakwa Gelapkan Dana Konsumen Rp177 Juta

FT: Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA LintasHukrim.Com– Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana pembelian tiket pesawat senilai Rp177,45 juta yang menyebabkan satu keluarga gagal berlibur ke Jepang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH MH menguraikan bahwa kasus bermula saat korban, Peggy Stevi Kurniawati, berencana berlibur ke Jepang bersama keluarganya dan menghubungi terdakwa yang bergerak di bidang penjualan tiket pesawat.

Terdakwa kemudian menyatakan sanggup menyediakan tiket perjalanan tersebut. Korban pun memesan lima tiket pesawat pulang-pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan jadwal keberangkatan 26 Maret 2025 dan kembali ke Surabaya pada 5 April 2025.

Atas pemesanan itu, korban mentransfer dana sebesar Rp177.450.000 ke rekening pribadi terdakwa. Setelah menerima pembayaran, terdakwa menyerahkan invoice dan dokumen tiket kepada korban.

Namun, dua hari menjelang keberangkatan, korban tidak dapat mengakses kode booking yang diberikan. Saat melakukan pengecekan di Bandara Juanda pada hari keberangkatan, petugas maskapai menyatakan tiket tersebut tidak terdaftar dalam sistem penerbangan.

Akibatnya, korban bersama empat anggota keluarganya gagal berangkat ke Jepang. Korban kemudian berupaya meminta penjelasan kepada terdakwa. Saat itu terdakwa berjanji akan menyediakan tiket pengganti, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Jaksa mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan korban untuk meminta pertanggungjawaban, termasuk melalui komunikasi langsung dan somasi. Namun, terdakwa tidak mengembalikan dana yang telah diterimanya.

Dalam dakwaan alternatif kedua, terungkap bahwa terdakwa mengakui uang sebesar Rp177,45 juta yang diterimanya dari korban tidak digunakan untuk membeli tiket pesawat sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp177.450.000.

Atas perbuatannya, Leng Steven Santoso didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.

Berita Lainnya

Back to top button