Modus Pinjam Motor Teman Berujung Penjara, Pasutri Divonis 1 Tahun 2 Bulan

FT: terdakwa Haniel dan Dewi setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Rasa iba yang muncul karena mendengar alasan seorang teman ingin menjemput istrinya yang sedang sakit justru berujung petaka. Kebaikan itu berubah menjadi perkara pidana setelah sepeda motor yang dipinjam ternyata dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis kepada Haniel Putro Lukito dan Dewi Rahayuningrum alias Dewi. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 2 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sementara keduanya tetap berada dalam tahanan.
Perkara bermula pada 25 Maret 2026 ketika Haniel mendatangi rekannya, Dimas Eka Prasetya, yang bekerja di Hotel Grand Sumatra Surabaya. Saat itu Haniel mengaku hendak meminjam sepeda motor untuk menjemput istrinya yang dikatakan sedang kurang sehat di kawasan Ngagel.
Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan satu unit Honda Vario 125 beserta kunci kendaraan kepada Haniel. Namun, setelah motor berada dalam penguasaan terdakwa, Haniel justru menjemput Dewi. Keduanya sempat berusaha mencari pinjaman uang, tetapi tidak berhasil.
Terdesak kebutuhan ekonomi, pasangan tersebut kemudian bersepakat menjual motor pinjaman itu. Dewi menghubungi seseorang bernama Sofyan yang hingga kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
Motor akhirnya dilepas dengan harga Rp2 juta, meski sebelumnya ditawarkan Rp2,5 juta. Dari transaksi itu, Dewi menerima pembayaran tunai sebesar Rp1,4 juta, sedangkan sisa Rp600 ribu dijanjikan menyusul. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keduanya.
Akibat perbuatan tersebut, Dimas Eka Prasetya mengalami kerugian sekitar Rp12 juta, sesuai nilai kendaraan yang hilang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto SH mendakwa para terdakwa secara alternatif, yakni dengan dakwaan penipuan maupun penggelapan. Setelah memeriksa keterangan saksi, barang bukti, dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana penggelapan terbukti sehingga menjatuhkan vonis sesuai amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis juga menetapkan barang bukti berupa surat pengantar dari PT FIF, fotokopi BPKB, serta STNK asli sepeda motor Honda Vario 125 tetap menjadi bagian dari berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





