Hukum

Sidang Permohonan Kuasa Menjual di PN Surabaya, Hakim Periksa Dua Saksi; Kantor Hukum DIR & ASSOCIATES Libatkan Mahasiswa Magang UNAIR

FT:Sejumlah mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) yang sedang menjalani praktik di Kantor Hukum DIR & ASSOCIATES.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang permohonan kuasa menjual yang diajukan AA terkait penjualan harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Menganti, Kabupaten Gresik, Kamis (25/6/2026).

Permohonan tersebut diajukan karena objek tanah yang akan dijual merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan AA dengan almarhum Deddy Setianto. Meski sertifikat atas nama pemohon, penetapan pengadilan dimohonkan untuk memberikan kepastian hukum sebelum dilakukan transaksi penjualan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, majelis memeriksa dua orang saksi yang diajukan pemohon. Di hadapan persidangan, majelis juga menegaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan izin menjual objek harta bersama.

Saksi pertama, Budi Santoso, yang merupakan tetangga pemohon, mengaku mengenal keluarga pemohon dan mengetahui suami pemohon, Deddy Setianto, telah meninggal dunia.

“Saya tahunya Deddy Setianto, suami pemohon, sudah meninggal,” ujar Budi saat memberikan keterangan.

Sementara itu, saksi kedua, Kustinah, ibu kandung pemohon, menerangkan bahwa selama perkawinan Alifah Auwalini dengan almarhum Deddy Setianto, keduanya tidak dikaruniai anak.

“Saya hanya mendengar kalau mau jual saja, tidak boleh tanya-tanya yang lain,” ucap Kustinah ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Usai pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon, Samuel Hadi Prabowo, S.H., dari DIR & ASSOCIATES, menjelaskan bahwa agenda sidang berjalan lancar karena seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah sesuai dengan pokok permohonan.

“Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Kedua saksi telah menerangkan status perkawinan pemohon, tidak adanya anak dalam perkawinan, serta kondisi setelah suami pemohon meninggal dunia. Keterangan tersebut kami ajukan untuk memperkuat dasar permohonan kuasa menjual yang dimohonkan kepada pengadilan,” ujar Samuel.

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum untuk melakukan penjualan aset dimaksud.

Menariknya, persidangan tersebut juga dihadiri sejumlah mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) yang sedang menjalani praktik di Kantor Hukum DIR & ASSOCIATES.

Dwi Oktorianto, S.H., M.Kn., CRA., CTL., yang dikenal sebagai salah satu pengacara Surabaya, mengatakan keterlibatan mahasiswa magang merupakan bagian dari pembelajaran langsung mengenai praktik profesi advokat di pengadilan.

 

“Kami memang memberikan kesempatan kepada mahasiswa magang untuk melihat langsung jalannya persidangan. Dengan begitu mereka tidak hanya memahami teori di ruang kuliah, tetapi juga mengetahui bagaimana proses pembuktian, etika beracara, serta pendampingan hukum terhadap klien berlangsung di persidangan,” kata Dwi Oktorianto.

 

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi calon praktisi hukum agar memahami dinamika proses peradilan sejak dini.

“Harapan kami, mahasiswa tidak hanya menjadi lulusan yang kuat secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik, integritas, dan memahami tanggung jawab profesi advokat ketika mendampingi masyarakat mencari keadilan,” pungkasnya.

 

Reporter: Arief

 

 

Berita Lainnya

Back to top button