Sidang Sengketa Lahan Pogot Berlanjut, Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

FT: Saksi Ahli memberikan tanggapanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrum.Com – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah fakta hukum dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim sebelumnya menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat melalui putusan sela.
Pada persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Melalui pemeriksaan yang dilakukan kuasa hukum para penggugat, Budiyanto, S.H., ahli menjelaskan sejumlah aspek terkait administrasi pertanahan, kedudukan Letter C, kewenangan aparatur kelurahan, hingga dasar pembuktian hak atas tanah.
Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa Letter C atau Buku C Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk menelusuri riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah.
Menurutnya, meskipun Letter C bukan merupakan sertipikat hak atas tanah, dokumen tersebut tetap memiliki nilai pembuktian dalam menelusuri asal-usul penguasaan suatu bidang tanah dan harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Selain itu, ahli juga menegaskan bahwa lurah maupun sekretaris kelurahan pada dasarnya tidak memiliki kewenangan menentukan letak maupun batas suatu bidang tanah. Penetapan data fisik dan batas bidang tanah, kata dia, dilakukan melalui mekanisme pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
Dalam persidangan, Budiyanto turut mengangkat pernyataan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 17 April 2026. Saat itu disebutkan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi aset pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
Menanggapi hal tersebut, ahli menyatakan tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria maupun PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebut tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi milik pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 hanya mengatur perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat yang diterbitkan secara sah dan diperoleh dengan itikad baik, bukan sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat.
Ahli juga menegaskan SIMBADA hanya merupakan sistem administrasi pencatatan aset pemerintah daerah, sehingga pencatatan tanah di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai sumber lahirnya hak maupun bukti kepemilikan atas tanah.
Menanggapi keterangan tersebut, Budiyanto menilai penjelasan ahli berbeda dengan pernyataan yang pernah disampaikan dalam forum hearing DPRD, sehingga menurutnya hal itu menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam pembuktian perkara.
Persidangan juga menyoroti dasar penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) Pemerintah Kota Surabaya pada 2025.
Budiyanto mengatakan, dalam sidang sebelumnya sempat disampaikan bahwa SHP diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci SK Gubernur yang dimaksud maupun dasar perolehan hak yang melatarbelakanginya.
Sementara dalam pemeriksaan saksi tergugat, disebutkan bahwa dasar penerbitan SHP menggunakan Kutipan C Nomor 4696.
“Dari keterangan saksi terungkap Kutipan C Nomor 4696 memuat 14 persil. Namun yang dapat dijelaskan di persidangan hanya sembilan persil, sedangkan lima persil lainnya tidak diketahui telah dimutasi kepada siapa, kapan, maupun berdasarkan peristiwa hukum apa. Tidak ditemukan pula catatan yang menjelaskan riwayat lima persil tersebut,” ujar Budiyanto.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan data luas tanah. Menurutnya, SHP tahun 2025 mencantumkan luas sekitar 16.900 meter persegi, sedangkan jika dijumlahkan dari sembilan persil yang dijelaskan di persidangan luasnya mencapai sekitar 17.200 meter persegi.
“Perbedaan ini perlu dijelaskan agar diketahui data mana yang sebenarnya dijadikan dasar penerbitan SHP,” katanya.
Budiyanto turut mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding telah membawa Buku C Desa ke hadapan majelis hakim. Setelah dilakukan pencocokan, Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik para penggugat dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Buku C Desa.
Selain dokumen tersebut, para penggugat juga mengklaim telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, dan turun-temurun selama puluhan tahun tanpa pernah terjadi jual beli, hibah, tukar-menukar maupun bentuk peralihan hak lainnya.
Menurut Budiyanto, seluruh keterangan ahli, saksi, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menilai apakah klaim atas objek sengketa benar-benar didukung alas hak, riwayat perolehan hak, penguasaan fisik, dan alat bukti yang sah menurut hukum.
“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim. Harapan kami seluruh riwayat tanah, dasar perolehan hak, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHP dapat diuji secara terbuka sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Budiyanto.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan lahan tersebut.





