Hukum

Tipu Korban Lewat Status WhatsApp, Erika Agustina Diadili atas Dugaan Penipuan PO Sembako Rp400 Juta

FT: tetdakwa Erika saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) 30/6/26.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan penipuan berkedok pembelian (purchase order/PO) sembako murah dengan terdakwa Erika Agustina mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/6/2026). Dalam perkara ini, Erika didakwa menipu lima korban dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000 melalui penawaran sembako berharga murah yang dipasarkan lewat status WhatsApp.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang Februari hingga Maret 2026 di Surabaya. Terdakwa menawarkan berbagai kebutuhan pokok melalui status WhatsApp pribadinya, di antaranya minyak goreng Sunco, Minyakita, Wilmar, gula Rose Brand, beras Pinpin, hingga mi instan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Untuk menarik minat calon pembeli, Erika menjanjikan seluruh barang akan dikirim paling lambat 30 hari setelah pembayaran diterima. Tawaran itu membuat sejumlah korban tergiur karena harga yang dipatok dinilai sangat menguntungkan.

Lima korban yang kemudian diproses dalam perkara ini adalah Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari. Mereka mentransfer pembayaran ke rekening BCA atas nama Erika Agustina sesuai nilai pesanan masing-masing.

Di hadapan majelis hakim di Ruang Tirta PN Surabaya, saksi Tia Dwianti Lestari menjelaskan bahwa dirinya awalnya percaya karena transaksi awal berjalan lancar.

“Saya melihat status WhatsApp terdakwa yang menawarkan minyak goreng, gula, mi instan dan sembako lain dengan harga jauh lebih murah. Pembayaran dilakukan di muka dan barang dijanjikan dikirim sebulan kemudian,” ujar Tia.

Menurutnya, pada awal kerja sama, pesanan sebanyak dua hingga lima dus selalu dikirim sesuai kesepakatan sehingga kepercayaan korban semakin tinggi. Namun memasuki Februari hingga Maret 2026, barang yang telah dibayar tidak lagi dikirim.

“Kerugian saya sekitar Rp146 juta,” katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan korban lainnya. Berdasarkan dakwaan, total kerugian lima korban yang diproses dalam perkara ini mencapai Rp400.010.000, terdiri dari Tia Dwianti Lestari sebesar Rp146.605.000, Lutfia Rp42.305.000, Mualifatul Munawaroh Rp109.910.000, Rizka Amalia Safitri Rp35.690.000, dan Diah Nirasari Rp65.500.000.

Para korban mengaku sempat mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Bahkan mereka sempat menginap selama dua hari karena Erika berjanji ibunya akan datang dari Kalimantan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Salah seorang korban mengungkapkan bahwa ibu terdakwa justru melaporkan para korban ke Polsek Kenjeran dengan tuduhan melakukan penyekapan.

“Tuduhan itu tidak terbukti. Sampai sekarang uang kami juga belum dikembalikan,” ungkap salah satu korban di persidangan.

Menanggapi seluruh keterangan para saksi, Erika Agustina menyatakan tidak membantah.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Erika mengakui awalnya memperoleh voucher belanja Shopee yang memberikan potongan harga sehingga ia mencoba menjual kembali sembako dengan harga murah melalui status WhatsApp.

“Saya membuat status WhatsApp lalu ada yang memesan,” ujar Erika.

Namun, menurut pengakuannya, voucher tersebut memiliki batas pembelian sehingga ia tidak lagi mampu memenuhi seluruh pesanan pelanggan. Untuk menutupi kewajiban, ia membeli barang dari agen dengan harga normal menggunakan uang dari pesanan pelanggan berikutnya.

Jaksa menyebut pola tersebut merupakan praktik memutar uang atau “gali lubang tutup lubang”. Dana dari pelanggan baru dipakai untuk menutup pesanan pelanggan lama, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam persidangan, Erika juga mengakui sebagian uang para korban dipakai membeli perhiasan emas, logam mulia, pakaian, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, hingga membayar biaya kontrakan.

JPU menegaskan sejak awal terdakwa sebenarnya tidak memiliki kemampuan maupun niat untuk memenuhi seluruh pesanan sembako sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban. Penawaran harga murah hanya dijadikan umpan agar korban bersedia mentransfer uang.

Puncaknya, pada 25 Maret 2026, ketika para korban terus menagih barang yang tidak kunjung dikirim, Erika membuat grup WhatsApp yang beranggotakan para korban. Dalam grup tersebut, ia mengakui tidak mampu mengirimkan sembako dengan alasan harga barang di pasaran mengalami kenaikan. Ia juga mengakui dana para korban telah habis diputar untuk menutup transaksi pelanggan lainnya.

Atas perbuatannya, Erika Agustina didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Berita Lainnya

Back to top button