#erika #sembako #penipuan
-
Hukum
Tipu Korban Lewat Status WhatsApp, Erika Agustina Diadili atas Dugaan Penipuan PO Sembako Rp400 Juta
FT: tetdakwa Erika saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) 30/6/26. SURABAYA, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan penipuan…
Lanjut Baca