Hukum

Direktur PT Amoka Creo Mandiri Didakwa Gelapkan Fee TikTok Rp1,95 Miliar

Surabaya, LintasHukrim.Com– Dedi Haryanto, Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1.952.477.000. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Dedi menjabat sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri sejak 8 September 2022. Perusahaan tersebut bergerak di bidang agency hiburan yang menaungi host live streaming TikTok Indonesia dan bekerja sama dengan Agency SPS serta Agency CB untuk memperoleh fee dari aktivitas para host.

Jaksa mengungkapkan, sejak Januari hingga Desember 2023, Dedi diduga mengalihkan pembayaran fee yang seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan dan rekening komisaris Harry Rusdy Tan ke sejumlah rekening lain, yakni rekening atas nama Dedi Haryanto, Hariyanti, Nofi Andreas, dan Susi Prihantini.

Pengalihan rekening itu disebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Harry Rusdy Tan selaku komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT Amoka Creo Mandiri. Dana yang diterima dari Agency SPS dan Agency CB kemudian diduga dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Dedi sebelumnya menjalin kerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai sub agency Triple Delapan. Namun kerja sama tersebut tidak dilaporkan kepada komisaris perusahaan dan tidak memenuhi prosedur administrasi perusahaan.

Kasus tersebut terungkap setelah Harry Rusdy Tan menemukan adanya ketidaksesuaian setoran fee perusahaan. Selanjutnya dilakukan audit eksternal yang menemukan dugaan kerugian perusahaan mencapai Rp1,95 miliar akibat pengalihan pembayaran ke rekening-rekening yang tidak berhak menerima dana tersebut.

Atas perbuatannya, Dedi Haryanto didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama terkait penggelapan secara berlanjut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya

Back to top button