Korupsi Lampu Hias Probolinggo: Jaksa Bongkar Persekongkolan Tiga Perusahaan

FT: Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias RTH Kota Probolinggo 2023, Basiran, Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Mashud Yunasa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Direktur CV Multi Pratama, Mas’ud Yunasa, terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp10 juta, serta uang pengganti Rp126,78 juta.
Perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., dengan hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H. Sementara tim penuntut umum terdiri atas Asri Sandra Firmanti, S.H., Fuat Zamroni, S.H., Nugroho Tanjung, S.H., M.H., Maudyna Setyo Wardhani, S.H., Metta Yulia Kusumawati, S.H., Nani Susilowati, S.H., M.H., dan Aura Nur Maulida, S.H.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Mas’ud Yunasa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Jaksa menilai tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Menurut jaksa, perkara ini berawal dari pengadaan lampu hias melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik. CV Multi Pratama dan CV Borong Persada ditetapkan sebagai penyedia, tetapi seluruh pekerjaan disebut justru dilaksanakan oleh PT Greenciti Teknologi Indonesia. Pola tersebut, menurut jaksa, bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melarang pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
Jaksa juga menilai para pihak memperoleh keuntungan dari mekanisme tersebut. Dalam dakwaan, keuntungan yang dinikmati Mas’ud Yunasa dihitung sebesar Rp126.788.289, yang kemudian dijadikan dasar tuntutan pembayaran uang pengganti.
Meski demikian, jaksa mengungkapkan bahwa sebelum perkara diputus, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp126.788.289 melalui terdakwa lain, Dzulian Zhidan Nassa Pratama, berdasarkan surat pernyataan pengembalian kerugian negara tertanggal 5 Februari 2026. Uang tersebut diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana penjara dua tahun, jaksa menuntut denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp126.788.289. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar dan harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut satu-satunya keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang yang menurut jaksa merupakan bagian dari kerugian negara.
Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan, masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





