HukumHukum perdata

PT BISI Digugat Mantan Direktur Marketing, Tuntutan Capai Rp5,9 Miliar

SURABAYA , LintasHukrim.Com– PT BISI International Tbk digugat mantan Direktur Marketing-nya, Andy Gumala, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatan tersebut, Andy menuntut perusahaan membayar hak-haknya dengan nilai total mencapai Rp5,92 miliar setelah dirinya diberhentikan sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Perkara tersebut mulai diperiksa dalam persidangan yang digelar Rabu (3/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang, pihak penggugat menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Andy dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tidak didahului proses evaluasi maupun penjatuhan sanksi.

Kuasa hukum penggugat, Go Chin Tjwan, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal mencapai kesepakatan.

“Seluruh tahapan penyelesaian perselisihan sudah ditempuh, mulai dari bipartit hingga mediasi. Karena tidak ada titik temu, maka kami mengajukan gugatan ke PHI untuk memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andy lainnya, Michael Gondowidjaja, menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa kliennya selama ini menjalankan tugas sebagai Direktur Marketing dengan baik.

Menurut Michael, saksi yang merupakan rekan kerja Andy tidak mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan kliennya selama bekerja di perusahaan produsen benih tersebut.

“Yang terungkap di persidangan, saksi menerangkan bahwa Pak Andy menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak ada pelanggaran yang diketahuinya, tetapi kemudian justru dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Michael.

Dalam gugatan, Andy menyebut dirinya bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani pada 29 Agustus 2022 dengan jangka waktu lima tahun. Namun hubungan kerja tersebut berakhir pada 2024 atau saat kontrak belum selesai dijalankan.

Selain mempersoalkan penghentian hubungan kerja, Andy juga meminta majelis hakim menyatakan sejumlah keputusan perusahaan yang berkaitan dengan pemberhentiannya tidak sah dan batal demi hukum.

Keputusan yang dipersoalkan meliputi surat reposisi jabatan tertanggal 17 November 2023, surat pemberhentian sementara tertanggal 23 September 2024, serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 8 November 2024 yang menyetujui pemberhentian tetap dirinya dari jabatan Direktur Marketing.

Penggugat juga meminta perusahaan membuka seluruh data, informasi, dan dasar yang digunakan sebagai alasan pemberhentiannya.

Tak hanya itu, Andy memohon agar pengadilan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya serta menyatakan PKWT yang ditandatangani para pihak tetap sah dan mengikat secara hukum.

Dalam petitumnya, Andy menuntut pembayaran uang kompensasi sebesar Rp263,8 juta, uang pesangon Rp379,9 juta, uang penghargaan Rp720 juta, upah yang belum dibayarkan sebesar Rp126,6 juta, dan ganti rugi Rp4,43 miliar.

Jika dijumlahkan, nilai tuntutan mencapai Rp5.923.846.639.

Penggugat juga meminta hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari apabila perusahaan terlambat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pihak PT BISI International Tbk belum memberikan tanggapan atas materi gugatan tersebut. Kuasa hukum tergugat, Ismail, tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah persidangan berakhir.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan. Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian sebelum memutus sengketa hubungan industrial antara kedua belah pihak.

Berita Lainnya

Back to top button