Hukum

Pedagang Soto Tewas Ditabrak Usai Kristianto Kurniawan Menenggak Johnnie Walker, Jaksa Tuntut 9 Bulan

FT: terdakwa seusai sidang di pengadilan negeri surabaya.

 

Surabaya, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menuntut terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penjual soto di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (11/6/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum kejadian, terdakwa diketahui menghabiskan waktu bersama teman-temannya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Graha Family Surabaya.

Usai dari lokasi hiburan, Kristianto mengemudikan mobil Nissan Evalia bernopol L-1969-XM menuju rumahnya di kawasan Praban Tengah, Surabaya. Saat melintas di Jalan HR Muhammad yang saat itu dalam kondisi sepi, jalan lurus, dan penerangan cukup, terdakwa diduga kehilangan konsentrasi.

Menurut dakwaan alternatif yang dijadikan dasar tuntutan, terdakwa dalam keadaan mengantuk. Ketika telepon genggamnya terjatuh di dalam mobil, ia berusaha mencarinya sambil tetap mengemudi sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan secara baik.

Mobil yang dikemudikannya kemudian bergerak ke sisi kiri jalan dan menabrak Abd. Samad yang saat itu sedang berjalan sambil mendorong gerobak soto. Dalam waktu bersamaan, kendaraan tersebut juga mengenai Piin yang tengah mendorong gerobak tahu tek dan berjalan searah dengan korban.

Akibat benturan keras tersebut, Abd. Samad terjatuh ke aspal dan mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala dan kaki. Korban kemudian meninggal dunia.

Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan korban mengalami berbagai luka akibat kekerasan tumpul, mulai dari luka lecet, luka robek, memar, hingga patah tulang pada kepala, tulang selangka, tulang rusuk kanan, dan tungkai bawah kanan. Dokter juga menemukan patah tulang terbuka pada bagian kepala korban.

Meski penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), kondisi luka-luka yang dialami korban menunjukkan adanya benturan keras akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Evalia dan SIM A kepada terdakwa. Sementara KTP milik korban Abd. Samad dikembalikan kepada anaknya, Subairi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button