Hukum

Pria Tunanetra di Surabaya Didakwa Lakukan KDRT terhadap Istri

Surabaya, LintasHukrim.Com— Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Jefta Gideon Nggebu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo di Ruang Kartika.

Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan bahwa terdakwa diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu, pada 26 Juni 2025 di rumah mereka di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Jaksa menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menolak permintaan terdakwa untuk berhubungan badan karena sedang sakit dan mengalami menstruasi. Penolakan tersebut disebut memicu emosi terdakwa hingga terjadi dugaan penganiayaan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga memukul wajah dan lengan korban berkali-kali menggunakan tangan kosong serta menginjak perut korban hingga muntah dua kali. Korban yang sempat melarikan diri ke kamar anak-anak juga disebut kembali mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan dan jambakan rambut.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar dan bengkak akibat kekerasan benda tumpul di bagian wajah, telinga, dan lengan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang.

Berita Lainnya

Back to top button