Hukum

Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Penipuan Tambang Rp75 Miliar

FT: Terdakwa Hermanto Oerip pakai Rompi Hijau seusai persidangan di pengadilan negeri surabaya, agenda putusan.

Surabaya, LintasHukrim.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama tambang nikel yang merugikan korban hingga Rp75 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (4/6/2026).

Ketua majelis hakim Nur Kholis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermanto anak alm Giatno Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Estik Dilla yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun 10 bulan penjara.

Usai sidang, Hermanto yang terlihat lesu langsung berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Evan Judhianto. Pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Di sisi lain, kuasa hukum korban Soewondo Basoeki, yakni Dr. Rakhmat dan Darmaji, menilai pembelaan terdakwa sebelumnya tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa hingga kini kerugian klien mereka belum dikembalikan.

“Fakta persidangan menunjukkan proyek dan tambang yang dijanjikan ternyata tidak ada. Uang korban juga belum kembali,” tegas pihak korban.

Kasus ini bermula ketika Hermanto menawarkan kerja sama investasi tambang nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, kepada Soewondo Basoeki. Korban kemudian tertarik menanamkan modal sebesar Rp75 miliar setelah dijanjikan keuntungan besar dari proyek tersebut.

Untuk menjalankan kerja sama itu, dibentuk perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Namun dalam perjalanannya, proyek tambang yang dijanjikan disebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Dalam perkara ini, Hermanto juga disebut memiliki hubungan bisnis dengan Venansius Niek Widodo yang sebelumnya telah dipidana dalam perkara terkait. Hingga putusan dijatuhkan, dana investasi korban disebut belum dikembalikan.

Berita Lainnya

Back to top button