Hukum

Wildan Tersenyum Usai Divonis 5 Bulan Percobaan dalam Kasus Keterangan Palsu Akta Kapal Rp5 Miliar

Surabaya, LintasHukrim.Com– Mochammad Wildan bin Saudi Nasir, Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), tampak lega usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait transaksi kapal senilai Rp5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2026).

“Menyatakan terdakwa Wildan terbukti bersalah meminta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan 10 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah tujuh bulan dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dakwaan pertama terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Atas putusan tersebut, Jaksa Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang didampingi Jaksa Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari laporan PT ENB yang diwakili Elysa selaku direktur utama yang baru diangkat serta Indah Hariani sebagai komisaris, setelah perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus berawal pada tahun 2019 ketika Wildan bersama Shaul Hameed, warga negara Singapura yang menjadi investor, mendirikan PT Nusa Maritim Logistik.

Selanjutnya pada 12 Oktober 2020, Wildan yang saat itu mengendalikan PT ENB dan PT NML mendatangi Notaris Setiawati Sabarudin di Surabaya untuk membuat Akta Jual Beli Nomor 09 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut meminta notaris memasukkan keterangan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli dua kapal, yakni Tug Boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar dan Tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.

Padahal dalam kedua akta tersebut tercantum seolah-olah PT ENB telah menerima pembayaran senilai Rp5 miliar dari PT NML atas pembelian kapal-kapal tersebut. Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan.

Akibatnya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

Usai persidangan, kuasa hukum pelapor, Lepri Agustian SH, menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman percobaan kepada terdakwa. Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan dibanding fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Komentar saya, bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Wildan tersebut terlalu ringan dengan putusan 5 bulan atau hukuman percobaan,” ujar Lepri.

Menurut Lepri, selain perkara keterangan palsu dalam akta otentik, terdapat persoalan lain yang menurutnya belum terungkap secara terang dalam persidangan, yakni dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sebesar Rp21,5 miliar.

Ia mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut karena menurutnya tidak pernah dibahas secara mendalam baik dalam tuntutan jaksa maupun pertimbangan putusan hakim.

“Pertanyaan saya, uang Rp21,5 miliar tersebut dikemanakan? Apa masuk kantong pribadi atau masuk ke perusahaan? Baik jaksa maupun hakim tidak menyinggung hal tersebut dalam tuntutan maupun putusan,” katanya.

Lepri menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun ia menilai fakta mengenai penggunaan dana Rp21,5 miliar yang disebut terjadi saat Wildan menjabat sebagai Direktur PT ENB maupun PT Nusa Maritim Logistik belum terjawab.

Menurutnya, laporan yang dibuat pihak pelapor sebelumnya juga mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana tersebut.

“Untuk putusan hakim kami hormati. Namun bagi kami, uang Rp21,5 miliar itu belum pernah dibuktikan secara terang di persidangan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami selaku kuasa hukum pelapor,” tegasnya.

Perkara Wildan sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan diamankannya sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pengamanan perkara.

Dua pejabat yang sempat menjadi perhatian publik tersebut adalah Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan Kasi Oharda Rizky Pratama. Keduanya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistyono membenarkan adanya penanganan perkara yang telah ramai diberitakan dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Iya, sudah banyak yang memberitakan. Mohon maaf, ini sudah ranah Kejagung,” ujar Adnan saat dikonfirmasi  (mas,Gondrong)

Berita Lainnya

Back to top button