#wildan #kapal #aktapalsu
-
Hukum
Wildan Tersenyum Usai Divonis 5 Bulan Percobaan dalam Kasus Keterangan Palsu Akta Kapal Rp5 Miliar
Surabaya, LintasHukrim.Com– Mochammad Wildan bin Saudi Nasir, Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik…
Lanjut Baca