Hukum

“Dari Hotel Mewah ke Meja Hijau, Karyawan Spa Nur Hasannah Didakwa Kuras Rp1,285 Miliar”.

Surabaya, LintasHukrim.Com– Seorang perempuan bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar milik rekannya, Tonny Soegiono. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan jaksa, Nur Hasannah disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Putriana Kusuma Wardani yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus bermula ketika terdakwa mengenal korban saat bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya. Jaksa mengungkapkan, korban kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Di dalam casing telepon tersebut terdapat kartu ATM BCA Prioritas milik korban.

Memanfaatkan kesempatan itu, terdakwa diduga mengambil kartu ATM korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bersama Putriana, terdakwa kemudian melakukan serangkaian transfer dana dari rekening korban ke rekening pribadinya.

Berdasarkan mutasi rekening yang diuraikan dalam dakwaan, transaksi dilakukan berulang kali sejak Agustus hingga September 2024. Nilai transfer bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta per transaksi.

Jaksa mencatat total dana yang berpindah dari rekening korban ke rekening terdakwa mencapai Rp1.285.000.000.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain menginap di Hotel Shangri-La, membeli perhiasan di sejumlah gerai Wahyu Redjo di Surabaya, serta mentransfer sejumlah dana kepada Putriana Kusuma Wardani.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa beberapa kali menginap di hotel mewah tersebut sepanjang Agustus hingga September 2024. Selain itu, terdakwa juga tercatat membeli berbagai perhiasan dengan nilai transaksi puluhan juta rupiah.

Sebagian dana juga ditransfer ke rekening Putriana dengan total ratusan juta rupiah melalui beberapa transaksi yang dilakukan sepanjang periode tersebut.

Perbuatan itu baru diketahui korban pada 25 September 2024 saat mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan, korban menemukan banyak transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Akibat perbuatan tersebut, Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Judul alternatif:

Titip HP Saat ke Toilet, Pria Ini Kehilangan Rp1,285 Miliar

Diduga Bobol ATM Rekan Kerja, Wanita di Surabaya Raup Rp1,285 Miliar

Transfer Bertahap Hingga Rp1,285 Miliar, Karyawan Spa Duduk di Kursi Terdakwa

Uang Korban Dipakai Menginap di Hotel Mewah dan Beli Perhiasan, Terdakwa Diadili

Jaksa Ungkap Modus Pengurasan Rekening Rp1,285 Miliar Lewat ATM yang Disimpan di Casing HP

Berita Lainnya

Back to top button