Hukum

Zazidan Devan Akbar Yusuf Didakwa Edarkan Ganja.

Surabaya, LintasHukrim.Com – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Zazidan Devan Akbar Yusuf digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa terlibat peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 45 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa bermula pada Jumat, 28 November 2025 di kawasan Ngelom, Sidoarjo. Saat itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti ganja, baik dalam bentuk bungkusan maupun lintingan rokok.

Jaksa mengungkap, terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram. Barang kemudian diambil di wilayah Pondok Candra, Sidoarjo, dengan tujuan untuk dijual kembali kepada rekannya.

“Terdakwa membeli narkotika jenis ganja untuk kemudian diserahkan kembali kepada pihak lain,” ujar jaksa di persidangan.

Selain itu, terdakwa juga disebut telah menjalankan aktivitas penjualan ganja sejak tahun 2024 dengan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti yang diamankan dipastikan merupakan narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Golongan I sesuai Undang-Undang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button