Hukum

Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun kepada Jimmy Tanaya dalam Kasus Korupsi SMK Jatim

FT: Terdakwa Jimmy Tanaya seusai Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA   Hampir satu dekade berlalu sejak anggaran peningkatan sarana dan prasarana SMK Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 digulirkan. Namun, jejaknya masih meninggalkan gema di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di balik tumpukan ribuan dokumen dan rangkaian persidangan yang panjang, satu nama kembali menerima putusan: Jimmy Tanaya.

Jumat, 31 Juli 2026, ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, didampingi hakim anggota Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito, menjadi saksi berakhirnya satu babak perkara korupsi yang menyeret proyek pendidikan bernilai besar itu.

Majelis hakim menyatakan Jimmy Tanaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H., dan Robiatul Adawiyah, S.H.

Vonis yang dijatuhkan tidak ringan. Jimmy dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berakar pada pelaksanaan Kegiatan Belanja Hibah dan Belanja Modal untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dalam dakwaan, Jimmy disebut bukan sebagai pihak yang memiliki kontrak langsung dengan pemerintah, melainkan sebagai pihak yang meminjam perusahaan PT Multi Centra Alkesindo serta bertindak sebagai beneficial owner (BO) yang mengatur dan mengondisikan pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan.

Jaksa menguraikan bahwa proyek tersebut berjalan berdasarkan sejumlah keputusan Gubernur Jawa Timur maupun keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, Jimmy diduga berperan bersama sejumlah pejabat, termasuk mantan Pengguna Anggaran Syaiful Rachman serta mantan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Hudiyono, bersama beberapa direktur perusahaan penyedia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memilih dakwaan kedua sebagai dasar pemidanaan. Dakwaan itu menilai terdakwa bersama pihak lain bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan hibah sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.

Majelis juga menetapkan barang bukti bernomor 1 hingga 1.821 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Supriyatno, yang masih berkaitan dengan rangkaian perkara korupsi tersebut.

Dengan putusan ini, rangkaian perkara korupsi proyek sarana dan prasarana SMK Jawa Timur kembali bertambah panjang. Sejumlah nama telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman, sementara berkas lain masih terus bergulir di meja hijau. Bagi dunia pendidikan, perkara ini menjadi pengingat bahwa anggaran yang semestinya menghadirkan ruang belajar yang lebih layak justru berubah menjadi catatan panjang penegakan hukum yang belum benar-benar usai.

Berita Lainnya

Back to top button