Komisi B DPRD Surabaya Gelar Hearing Tagihan Rp104 Miliar, Pemkot Diminta Taat Putusan Inkracht

SURABAYA ,LintasHukrim.Com– Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menggelar hearing bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana terkait tagihan ganti rugi lebih dari Rp104 miliar yang hingga kini belum dibayarkan, meski perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya. Selain pimpinan dan anggota dewan, undangan juga ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Direktur Utama PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan.
Hearing tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.4.15.2/1881/436.5/2026 dengan sifat segera.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, guna mendorong pelaksanaan putusan pengadilan.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditujukan kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna.
“Langkah ini untuk mendapatkan penegasan dan intervensi agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Robert, Kamis (9/4/2026).
Sengketa ini bermula dari kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sejak 1989, yang kemudian berujung perselisihan dan proses hukum panjang.
Perkara tersebut telah diputus melalui berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan yang telah final, majelis hakim menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.
Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan.
“Pemkot Surabaya sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menolak. Justru memiliki kewajiban mutlak melaksanakan putusan demi kepastian hukum,” tegas Robert.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Arif Fathoni, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.





