Produsen Kosmetik La Tulipe Digugat, Direktur Pilih Bungkam Usai Sidang

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Sidang gugatan sengketa Buruh Perkara Hubungan Industrial (PHI) yang dilayangkan Harlin Pamungkas terhadap produsen kosmetik raksasa, PT Rembaka (La Tulipe), mengungkap tabir gelap manajemen internal perusahaan. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026), dua saksi mantan karyawan membongkar dugaan pemecatan secara halus dan prosedur sanksi yang dianggap tidak manusiawi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo, saksi Elizabeth (staf accounting periode 1997-2025) dan Ria (Beauty Consultant selama 14 tahun) membeberkan pengalaman pahit mereka selama mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut.
Elizabeth, yang telah bekerja selama 28 tahun, memberikan kesaksian emosional. Ia mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana hingga dipaksa mengundurkan diri (resign).
Ironisnya, meski memiliki gaji terakhir sebesar Rp 8 juta per bulan, Elizabeth mengaku hanya diberikan tali asih sebesar Rp 3 juta, bukan pesangon sebagaimana mestinya.
”Saya meminta hak saya, malah pimpinan perusahaan mengatakan agar ‘berdoa saja’. Saya yang melaporkan adanya penyelewengan, tapi justru saya yang disuruh keluar,” ungkap Elizabeth dengan wajah sedih di depan hakim.
Selain masalah tali asih, Elizabeth juga mengungkap kejanggalan prosedur Surat Peringatan (SP) dan mutasi yang menimpa penggugat, Harlin Pamungkas. Menurutnya, PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil.
15 Agustus 2025: Terbit SP1.
18 Agustus 2025: Terbit SP2 (hanya jeda 3 hari).
22 Agustus 2025: Terbit surat mutasi ke Tegal yang langsung berlaku di hari yang sama.
25 Agustus 2025: Terbit SP3 karena penggugat tidak berangkat ke Tegal tanpa persiapan.
”Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas. Tanpa persiapan apa-apa, saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3,” tegas Elizabeth.
Senada dengan Elizabeth, saksi Ria menyebutkan bahwa normalnya mutasi di perusahaan tersebut baru dijalankan satu bulan setelah surat penugasan keluar. Namun, dalam kasus Harlin, mutasi dipaksakan hanya dalam waktu satu hari.
Pihak tergugat menghadirkan Andre Wardana Thio (National Promotion Director) dan Wendra Sucianto (Assistant Sales Director). Namun, keterangan mereka justru menjadi bumerang bagi PT Rembaka.
Andre mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat dan tuduhan pelanggaran hanya didasarkan pada laporan keuangan. Bahkan, aturan terkait Term of Payment (TOP) yang dituduhkan baru terbit secara tertulis pada Desember 2024, sesudah periode yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Wendra Sucianto secara mengejutkan mengakui bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya baru berlaku satu bulan setelah surat diterbitkan.
”Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” ujar Wendra, yang secara langsung mematahkan dalil perusahaan sendiri.
Usai persidangan, Johanes Tangguh yang menjabat sebagai Direktur PT Rembaka sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum tergugat dalam perkara ini, memilih menghindar. Saat dikonfirmasi awak media, ia bersama saksi Wendra dan Andre menolak memberikan komentar dan langsung meninggalkan area pengadilan.
Perkara ini terus bergulir di PHI Surabaya dan menjadi sorotan bagi para pencari keadilan di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait transparansi dan keadilan prosedur internal perusahaan terhadap karyawan senior.





