Sidang Sengketa Lahan Pogot Memanas, Saksi BPKAD Tak Kuasai Objek yang Digugat, Majelis Hakim Hentikan Pemeriksaan

FT: penggugat dan tergugat beserta saksi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya(PN).
SURABAYA,LintasHukrim.Com –
Sidang Sengketa Lahan Pogot Memanas, Saksi BPKAD Akui Tak Kuasai Objek yang Digugat, Majelis Hakim Hentikan Pemeriksaan
SURABAYA – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby terkait sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Pogot, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, berlangsung cukup dinamis di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf K., S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H. dan Sagung Bunga, S.H., M.H., mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pihak tergugat menghadirkan Eko, Sekretaris Kelurahan Tanah Kali Kedinding, sebagai saksi.
Sejak awal memberikan keterangan, Eko menjelaskan pengetahuannya mengenai sebidang tanah yang terdiri atas sembilan persil dengan luas sekitar 16.200 meter persegi yang menurutnya telah bersertifikat atas nama Purnomo Kasidi. Ia menerangkan, di atas lahan tersebut saat ini berdiri sejumlah fasilitas umum seperti masjid, sekolah, makam, lapangan, serta bangunan lain yang dimanfaatkan masyarakat.
Saksi juga mengaku mengetahui pernah ada perkara sebelumnya terkait lokasi tersebut. Pengetahuan itu, menurutnya, diperoleh setelah mempelajari dokumen dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ia menyebut perkara terdahulu dimenangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan setelah putusan tersebut diterbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah.
Selain itu, Eko mengatakan Pemerintah Kota telah beberapa kali melayangkan teguran tertulis kepada pihak yang menempati lahan agar mengosongkan lokasi. Namun, menurut keterangannya, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga masyarakat tetap menempati kawasan tersebut.
Ketika memasuki pemeriksaan silang, arah persidangan mulai berubah. Kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar pengetahuan saksi mengenai objek tanah yang disengketakan.
Dalam jawabannya, Eko mengakui bahwa pengetahuan yang dimilikinya hanya sebatas sembilan persil dengan luas sekitar 16.200 meter persegi. Ia tidak dapat memastikan letak objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan para penggugat yang mendasarkan haknya pada Kutipan Letter C Nomor 9 dan Kutipan Letter C Nomor 450.
Saksi juga mengakui tidak mengetahui secara rinci lima persil lain yang disebut penggugat sebagai bagian dari objek sengketa. Bahkan saat ditanya mengenai batas maupun letak persil yang dipersoalkan, saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
Melihat jawaban saksi yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan objek gugatan, majelis hakim kemudian mengambil alih jalannya persidangan.
Hakim Anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak perlu diteruskan apabila saksi memang tidak mengetahui objek tanah yang sedang disengketakan.
“Saya kira kesaksian ini tidak nyambung, sebab yang ditanyakan penggugat tidak ada objek sengketa yang diketahui oleh saksi. Kalau masih ada saksi lagi, kita lanjut sidang Selasa, 7 Juli 2026,” ujar Dr. Nur Kolis di ruang sidang.
Penggugat Nilai Kesaksian Tidak Mendukung Dalil Tergugat
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Budi, S.H., menyatakan keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa saksi tidak menguasai materi perkara.
Menurut Budi, saksi berkali-kali mendasarkan keterangannya pada Kutipan Letter C Nomor 4969 yang memuat 14 persil. Namun, dalam persidangan hanya sembilan persil yang dijelaskan.
“Dari 14 persil yang ada dalam Letter C tersebut, saksi hanya menerangkan sembilan persil. Lima persil lainnya tidak pernah bisa dijelaskan keberadaannya,” kata Budi.
Ia juga mempertanyakan dasar saksi menyatakan tanah tersebut milik Purnomo Kasidi, sementara ketika ditanya mengenai objek sengketa yang tercantum dalam gugatan, saksi justru mengaku tidak mengetahuinya.
“Objek gugatan kami berdasarkan Kutipan Letter C Nomor 9 dan Nomor 450. Saat kami tanyakan apakah saksi mengetahui objek itu, jawabannya tidak tahu. Kalau objek sengketanya saja tidak diketahui, tentu kesaksiannya tidak bisa menjelaskan pokok perkara,” ujarnya.
Menurut Budi, keluarga penggugat mengklaim telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1930. Karena itu, pihaknya menilai keterangan saksi belum mampu membantah dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.
Tergugat Belum Berikan Tanggapan
Setelah sidang selesai, awak media berupaya meminta tanggapan kepada kuasa hukum tergugat mengenai jalannya persidangan, termasuk penilaian penggugat terhadap keterangan saksi.
Namun, kuasa hukum tergugat memilih tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak tergugat apabila masih akan diajukan dalam proses pembuktian.





