Hukum & Kriminal

Rina Utari Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KUR BRI  

Surabaya, LintasHukrim – Hj. Rina Utari, S.E., M.M., mantan Pejabat Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna, Surabaya, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana KUR Mikro.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Satya maja Wiratama dari kejari Surabaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., Senin (10/2/2025). Dalam amar tuntutanya, JPU juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membayar denda Rp300 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp89.085.131. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan KUR Mikro BRI pada periode November 2021 hingga Desember 2022. Dalam perannya sebagai Pejabat Pemrakarsa KUR Mikro, terdakwa seharusnya memastikan bahwa kredit hanya diberikan kepada nasabah yang memenuhi syarat.

Namun, terdakwa justru memanipulasi data pengajuan kredit, bekerja sama dengan Yulya Chandra Kartika Sari alias Cindy (berkas terpisah). Modus yang digunakan antara lain:

Memalsukan dokumen calon debitur, termasuk surat keterangan usaha dan hasil survei lapangan fiktif.

Menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit fiktif.Menyunat dana KUR dengan meminta “setoran” dari debitur.

Mengalihkan pencairan dana ke pihak lain, yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan kredit.

Membuat skema pencairan kredit berulang, agar dana terus mengalir ke jaringannya.

Investigasi BRI Unit Arjuna menemukan 31 debitur mengalami gagal bayar, yang mengarah pada dugaan manipulasi besar-besaran dalam pencairan kredit. Audit investigasi BRI Surabaya Tanjung Perak akhirnya mengungkap bahwa total kerugian negara mencapai Rp896.295.818.

Salah satu kasus yang mencolok adalah pencairan kredit atas nama Farida Juhana sebesar Rp35 juta, tetapi uang tersebut ternyata digunakan oleh pihak lain, Ifa Muchdiana, dengan Cindy menerima “fee” Rp5 juta dari transaksi tersebut. Selain itu, terdakwa Hj. Rina Utari menerima Rp99 juta, sementara Cindy mengantongi Rp608,8 juta untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp89.085.131.

“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya dan merugikan keuangan negara. Hukuman berat harus dijatuhkan agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan korupsi,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses usaha mikro dan kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program KUR BRI.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terlihat pasrah, tetapi penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.

Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap putusan majelis hakim.(juanarief)

Berita Lainnya

Back to top button