Terdakwa Pencurian Sepeda Motor Terancam Hukuman Berat

Lintas Hukrim – Surabaya(3/9) Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan Terdakwa Mochammad Romadhon alias Mamat. Kasus ini mencakup dua kejadian pencurian yang terjadi pada bulan Maret 2024 di ruang kartika dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua yoes hartiyarso terungkap bahwa Terdakwa bersama dengan rekannya, Sdr. Pindut dan Sdr. Arjun, melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada tanggal 17 Maret 2024 di Jl. Gresik PPI, di mana sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2016 (No. Pol. L 2451 VG) dicuri dan dijual seharga Rp. 750.000,-. Kasus kedua terjadi pada 19 Maret 2024 di kawasan Garasi Truk PT. SUMICO, di mana sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 (No. Pol. L 4844 UI) dicuri, dengan kerugian mencapai Rp. 23.000.000,-.
Saksi Sando dalam keterangannya menyebutkan bahwa Terdakwa berperan sebagai pengawas situasi selama aksi pencurian dan menggunakan kunci T untuk membuka kunci kontak sepeda motor. Sando juga mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dicuri pada kejadian pertama dijual kepada seorang bernama Boni.
Terdakwa Mamat mengaku bahwa ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan memiliki catatan hukum sebelumnya dengan kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 4 bulan untuk kasus serupa.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan Terdakwa menghadapi tuntutan hukuman yang berat karena terdakwa sudah melakukan lebih dari sekali.(Red)
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).