Verrol Putra Perdana Didakwa Perdagangkan Tiga Komodo Hidup ke Thailand

FT: Terdakwa Verrol Putra Perdana mengikuti sidang perkara dugaan perdagangan tiga ekor Komodo di PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Perdagangan satwa dilindungi kembali menyeret terdakwa Verrol Putra Perdana ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Verrol didakwa bersama Bisma Mahendra, Rizal Devana Jambe Mudjiono dan Suymin Doko—yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah—terlibat dalam perdagangan tiga ekor Komodo (Varanus komodoensis) dalam keadaan hidup.
Dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula ketika Bisma Mahendra menawarkan satu ekor Komodo kepada Verrol pada 16 Januari 2026. Satwa tersebut disebut ditawarkan dengan harga Rp41,5 juta, sementara Bisma memperolehnya dari Suymin Doko seharga Rp36,5 juta.
Transaksi kemudian berkembang. Sehari berselang, Bisma disebut kembali menawarkan dua ekor Komodo kepada Verrol.
Untuk merealisasikan pembelian, Verrol disebut mengirim uang muka Rp5 juta melalui rekening digital atas namanya kepada rekening Bisma. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Suymin Doko sebagai pembayaran awal.
Pada 23 Januari 2026, Verrol kembali mengirim Rp5 juta sebagai uang muka pembelian tiga ekor Komodo. Selain itu, terdapat transfer Rp690 ribu yang disebut untuk kebutuhan pakan dan pengemasan satwa.
Rangkaian transaksi itu berlanjut hingga pengiriman.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 29 Januari 2026 Bisma mendapat informasi dari Suymin Doko bahwa tiga ekor Komodo tersebut akan dibawa dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya menggunakan kapal.
Satwa tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2 Februari 2026.
Untuk proses penerimaan, Bisma disebut menghubungi Rizal Devana Jambe Mudjiono. Rizal dijanjikan upah Rp500 ribu untuk setiap ekor Komodo yang diterimanya.
Transaksi Puluhan Juta hingga Ratusan Juta
Pada 2 Februari 2026, Verrol disebut melakukan pelunasan pembelian tiga ekor Komodo dengan mengirim pembayaran Rp60 juta dan Rp20 juta melalui rekening Bisma.
Dari pembayaran tersebut, Bisma kemudian disebut meneruskan Rp76,7 juta kepada Suymin Doko.
Namun, konstruksi perkara tidak berhenti pada transaksi pembelian.
Jaksa mendakwa Verrol selanjutnya memperdagangkan tiga ekor Komodo tersebut kepada seorang warga negara Thailand bernama Wisayanan Suwanate.
Harga yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp72 juta per ekor, sehingga nilai tiga ekor Komodo itu mencapai sekitar Rp216 juta.
Pembayaran dari Wisayanan disebut diterima melalui rekening BLU By BCA Digital atas nama Nathanael Surya Anantya. Dalam dakwaan, jumlah uang yang disebut telah diterima Verrol mencapai Rp73.445.800.
Jaksa menduga transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana perdagangan Komodo hidup untuk dikirim ke Thailand.
Diuji DNA, Identik dengan Komodo
Status satwa dalam perkara ini kemudian diperkuat dengan pemeriksaan ilmiah.
Berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium Sistematikan Hewan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Nomor 016/BI/SH/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, sampel barang bukti disebut dianalisis menggunakan DNA forensik.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dikutip dalam dakwaan menyatakan seluruh sampel menunjukkan kemiripan genetik sangat tinggi dengan spesies Komodo (Varanus komodoensis).
Komodo sendiri tercantum sebagai satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Pemerintah juga masih menggunakan Permen LHK P.106/2018 sebagai salah satu rujukan status perlindungan satwa dalam data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2024 merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan berstatus berlaku.
Didakwa Sengaja Demi Keuntungan
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Verrol mengetahui bahwa tiga ekor Komodo tersebut merupakan satwa dilindungi yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas.
Namun, menurut konstruksi dakwaan, Verrol tetap membeli dan memperdagangkan satwa tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Perbuatan tersebut kemudian didakwa sebagai turut serta melakukan tindak pidana terkait memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Verrol didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.





