Saksi Dewi Ungkap Dugaan Setoran Rp 2,3 Miliar dari 38 Perusahaan Pemohon Izin Tambang di ESDM Jatim

Ft: Enam saksi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Saksi Dewi mengungkap dugaan pengumpulan uang yang disebut sebagai “uang apresiasi” dari perusahaan pemohon izin usaha pertambangan (IUP) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dewi menyebut uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,3 miliar dari kurang lebih 38 perusahaan.
Perkara tersebut menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mulyono dan Oni Setiawan, yang disebut menjabat kepala bidang pertambangan. Keterangan Dewi menjadi bagian dari pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Kesaksian itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Tim JPU dalam persidangan tersebut terdiri atas Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi.
Di hadapan majelis hakim, Dewi menerangkan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai ketua tim pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara pada Januari 2025. Sebelumnya, ia bertugas sebagai staf di bidang pertambangan.
Saat itu, Aris Mulyono menjabat kepala dinas, sedangkan Oni Setiawan menjabat kepala bidang pertambangan sekaligus atasan langsung Dewi.
Dewi mengaku mendapat perintah dari Oni untuk mengomunikasikan permintaan uang yang disebut sebagai “apresiasi” kepada perusahaan pemohon izin pertambangan. Menurut keterangannya, permintaan tersebut pada awalnya berkaitan dengan penerbitan IUP tahap eksplorasi.
“Saya mendapatkan perintah untuk mengomunikasikan sejumlah apresiasi kepada pimpinan agar izin bisa terbit,” ungkap Dewi.
Dewi mengaku sempat merasa takut dan ragu menjalankan perintah tersebut. Namun, posisinya sebagai ketua tim membuatnya merasa kesulitan menolak arahan atasan.
Ia juga menerangkan bahwa Aris pernah menyampaikan kalimat, “Komunikasikan yang bisa dikomunikasikan,” ketika dirinya melaporkan persoalan terkait tugas tersebut.
Dewi mengaku memahami pernyataan itu sebagai arahan untuk menghubungi pemohon dan mengomunikasikan permintaan uang apresiasi. Ia mengatakan tidak berani menghubungi pemohon tanpa arahan pimpinan.
Dewi juga mengaku melaporkan dokumen pertimbangan teknis yang belum turun dari meja pimpinan kepada kepala bidang dan kepala dinas.
Dalam persidangan, Dewi menyebut sekitar 38 perusahaan diduga menitipkan uang melalui dirinya. Ia mengatakan mulai menerima perintah untuk mengomunikasikan uang apresiasi sekitar Juni 2025.
Ketika ditanya mengenai jumlah uang yang dikumpulkan, Dewi menyebut angka sekitar Rp 2,3 miliar. Menurut keterangannya, uang tersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Oni Setiawan serta Aris Mulyono.
Dewi menjelaskan bahwa pembagian uang menggunakan persentase tertentu. Kepala dinas disebut memperoleh sekitar 50 persen, kepala bidang sekitar 25 persen, sedangkan dirinya mengaku mendapat sekitar 12,5 persen. Sisanya, menurut keterangannya, digunakan untuk operasional bidang.
Dalam pemeriksaan yang sama, muncul sejumlah angka lain, antara lain sekitar Rp 1,192 miliar, Rp 452,5 juta, Rp 203,825 juta, dan Rp 95 juta. Angka-angka tersebut dibahas dalam konteks pembagian atau penggunaan uang pada periode tertentu.
Dewi menjelaskan bahwa uang Rp 95 juta disebut tersendiri dan berkaitan dengan evaluator serta operasional. Hubungan nominal-nominal tersebut dengan total Rp 2,3 miliar masih perlu dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dokumen persidangan untuk memastikan tidak terjadi penghitungan ganda.
Dewi juga menerangkan mekanisme penyerahan uang. Setelah uang terkumpul, ia mengaku melaporkannya kepada pimpinan dan membawa uang tersebut ke ruangan kepala dinas untuk dibagikan.
Menurut Dewi, pembagian uang dilakukan oleh kepala dinas. Ia mengaku hanya bertugas membawa uang yang telah terkumpul.
Ia menyebut, ketika Oni Setiawan sedang sakit, bagian yang semestinya diterima kepala bidang tersebut dalam sejumlah kesempatan akhirnya diserahkan kepada Aris Mulyono untuk dibagikan.
Dalam pemeriksaan, Dewi juga membenarkan adanya tambahan uang Rp 50 juta yang disebut diminta oleh Aris. Keterangan tersebut muncul ketika majelis hakim mengonfirmasi pembagian uang yang sebelumnya dibahas dalam persidangan.
Dewi turut menjelaskan bahwa sebagian uang disisihkan untuk pegawai di bidang pertambangan. Menurutnya, dana tersebut berasal dari bagian yang dialokasikan untuk operasional dan diberikan secara bertahap.
Besaran dana yang diberikan kepada pegawai disebut sekitar 15 hingga 20 persen dari setiap laporan. Namun, pemberian tersebut tidak selalu dilakukan setiap bulan.
Mengenai cara perusahaan menghubunginya, Dewi mengatakan sebagian pemohon telah mengetahui nomor teleponnya. Nomor kontak yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) juga memungkinkan pemohon menghubunginya untuk menanyakan perkembangan izin.
Menurut Dewi, sejumlah pemohon datang langsung ke kantor setelah mempertanyakan alasan izin mereka belum terbit. Dalam situasi ketika nominal yang diminta pimpinan tidak diketahui secara pasti atau tidak sesuai dengan kemampuan pemohon, ia mengaku terkadang terjadi negosiasi.
Dewi juga menyebut pernah mendengar keluhan pimpinan mengenai besaran uang apresiasi yang diterima. Ia mengingat nominal Rp 35 juta sebagai salah satu pemberian yang dianggap kecil, sedangkan jumlah besar yang diingatnya mencapai sekitar Rp 100 juta untuk satu pemberian.
Selain mengungkap dugaan pengumpulan uang, Dewi menjelaskan prosedur penerbitan IUP melalui sistem OSS. Menurutnya, proses tersebut meliputi permohonan oleh pelaku usaha, verifikasi oleh Dinas ESDM, dan persetujuan pada tahap berikutnya melalui instansi yang berwenang.
Pada tahap verifikasi, petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah pemohon. Jika persyaratan dinilai lengkap, sistem menerbitkan perintah pembayaran retribusi peta wilayah izin usaha pertambangan.
Dewi menyebut besaran retribusi tersebut Rp 3 juta. Setelah pembayaran terkonfirmasi melalui sistem, tim menyusun pertimbangan teknis berdasarkan hasil evaluasi permohonan.
Dokumen pertimbangan teknis kemudian diajukan secara fisik kepada kepala bidang dan kepala dinas untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, dokumen diunggah kembali ke OSS untuk melanjutkan proses penerbitan izin.
Dewi menerangkan bahwa pada masa Aris menjabat kepala dinas, dokumen pertimbangan teknis dari Dinas ESDM menggunakan tanda tangan basah. Sementara itu, izin yang diterbitkan pada tahap akhir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggunakan tanda tangan elektronik.
Ia juga membedakan retribusi peta dari jaminan reklamasi. Menurutnya, jaminan reklamasi dibayarkan setelah izin terbit dan pengelolaannya berada di lingkungan ESDM.
Dalam keterangannya, Dewi menyebut penerbitan pertimbangan teknis untuk IUP tahap eksplorasi secara normal membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja apabila seluruh dokumen lengkap dan benar.
Untuk tahap operasi produksi, ia memperkirakan waktu yang dibutuhkan sekitar 15 hari kerja, meski mengaku tidak mengingat secara pasti ketentuan tersebut.
Menurut Dewi, persoalan muncul ketika dokumen yang telah melalui evaluasi tidak segera turun dari meja pimpinan. Kondisi itu menjadi salah satu alasan dirinya melaporkan perkembangan dokumen kepada atasan.
Dewi mengaku menjalankan permintaan pengumpulan uang karena merasa tertekan oleh perintah pimpinan.
Keterangan Dewi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.





