Serba Serbi

“Perwali Belum Rampung, Sanksi Perda Hunian Layak Dipertanyakan DPRD”

FT :  Anggota DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak di Kota Surabaya mulai menjadi sorotan. Bukan karena aturan tersebut tidak berlaku, melainkan karena aturan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dinilai perlu segera dituntaskan.

Anggota DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, meminta Pemkot Surabaya segera menyelesaikan Perwali sebelum penerapan ketentuan baru tersebut masuk lebih jauh, khususnya terkait pembinaan, pengawasan hingga mekanisme pemberian sanksi.

“Perwalinya terbit dulu mestinya,” kata Cahyo.

Menurutnya, Perda memang telah berlaku. Namun, sejumlah ketentuan teknis masih membutuhkan aturan pelaksana agar penerapannya di lapangan memiliki pedoman yang jelas dan tidak membuka ruang tafsir berbeda.

“Perdanya memang sudah berlaku, tetapi ketika masuk pada implementasi teknis, pembinaan, pengawasan sampai tata cara pemberian sanksi, Perda sendiri memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Perwali,” ujarnya.

12 Bulan Masa Penyesuaian

Sorotan Cahyo tidak berhenti pada Perwali. Ia juga mengingatkan adanya masa penyesuaian bagi penyelenggara rumah kos atau kos-kosan yang telah beroperasi sebelum Perda berlaku.

Cahyo merujuk Pasal 79 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur penyelenggara rumah kos atau kos-kosan yang telah beroperasi tetapi belum memiliki izin sebelum Perda berlaku, wajib mengurus perizinan paling lambat 12 bulan sejak Perda berlaku.

Sementara Pasal 79 ayat (5) huruf b mengatur penyelenggara yang telah memiliki izin tetapi belum sesuai dengan ketentuan baru, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 12 bulan sejak Perda berlaku.

Perda tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Dengan demikian, masa penyesuaian 12 bulan yang dirujuk Cahyo secara prinsip berakhir pada 31 Maret 2027.

“Jangan sampai ketentuan baru dalam Perda langsung masuk pada pemberian sanksi terhadap kewajiban yang masih dalam masa penyesuaian, sementara Perwali yang mengatur teknis pelaksanaannya juga belum selesai,” tegasnya.

Bukan Berarti Bebas dari Aturan

Cahyo juga memberikan batasan penting. Masa penyesuaian dalam Perda, menurutnya, tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran lain yang sudah memiliki dasar hukum tersendiri.

Apabila ditemukan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketidaksesuaian bangunan dengan izin, maupun pelanggaran ketentuan bangunan lainnya, persoalan tersebut tetap dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran PBG atau ketentuan bangunan lainnya, tentu itu persoalan berbeda dan dapat ditindak sesuai dasar hukumnya,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot dinilai perlu membedakan antara kewajiban penyesuaian berdasarkan Perda Hunian Layak dengan pelanggaran perizinan bangunan yang sudah memiliki dasar hukum tersendiri.

“Masa ini seharusnya dioptimalkan untuk sosialisasi Perdanya, pembinaan, dan menyelesaikan Perwalinya,” pungkas Cahyo.

Sorotan tersebut muncul di tengah pengawasan Pemkot Surabaya terhadap sejumlah bangunan yang dimanfaatkan sebagai rumah kos. DPRKPP Surabaya sebelumnya menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui klarifikasi fungsi bangunan, pengecekan kondisi eksisting serta pemeriksaan dokumen perizinan.

Dari tiga bangunan yang telah diklarifikasi, DPRKPP menyebut satu bangunan memiliki izin untuk fungsi kos-kosan. Sementara dua bangunan lainnya masih tercatat memiliki izin dengan fungsi rumah tinggal.

Kondisi tersebut membuat penerapan Perda Hunian Layak kini berada pada persimpangan antara pengawasan, penyesuaian perizinan, dan kepastian aturan teknis.

Pemkot Surabaya ditunggu untuk memastikan bagaimana pengawasan tersebut dijalankan selama masa penyesuaian, sekaligus kapan Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 diselesaikan.

Sebab, ketegasan penegakan aturan dan kepastian bagi masyarakat sama-sama membutuhkan pijakan regulasi yang jelas.

Berita Lainnya

Back to top button