Hukum

Diduga Kuasai Aset Perusahaan, Dirut PT ENB Disidangkan

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Sidang perkara dugaan pengalihan aset kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom, Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), terus menjadi sorotan publik. Perkara yang disidangkan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya ini menarik perhatian karena terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Penuntut umum menyatakan tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada 31 Maret 2026, yang sah menjadi dasar pemeriksaan di persidangan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula pada 12 Oktober 2020. Terdakwa diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai direktur utama untuk memindahkan kepemilikan dua unit kapal milik perusahaan, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease.

Pengalihan aset tersebut dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 09 dan 10 dengan nilai transaksi tertulis sebesar Rp5 miliar. Namun, nilai tersebut diduga hanya bersifat fiktif karena tidak ada aliran dana yang masuk ke PT ENB.

Jaksa juga menyoroti peran ganda terdakwa dalam transaksi tersebut. Wildan bertindak sebagai penjual yang mewakili PT ENB, sekaligus sebagai pembeli melalui PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), perusahaan lain yang dikendalikan olehnya.

Setelah pengalihan aset, kapal-kapal tersebut kemudian dibalik nama dan disewakan kepada pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera. Dari penyewaan itu, tercatat sekitar 20 kali transaksi dengan total pendapatan mencapai Rp21,7 miliar.

Namun, seluruh hasil penyewaan tersebut diduga tidak masuk ke kas PT ENB, melainkan mengalir ke rekening PT NML yang dikuasai terdakwa.

Tidak hanya itu, pada tahun 2023 terdakwa juga diduga menerbitkan invoice penagihan fiktif untuk mengaburkan jejak transaksi. Modus tersebut dilakukan agar seolah-olah transaksi jual beli masih berjalan, padahal aset telah beralih dan tidak pernah ada pembayaran riil.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menimbulkan kerugian pihak lain.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button