Jual Rumah Sistem Cassie, Desi Nuryanti Didakwa Rugikan Pembeli Rp910 Juta

FT: Terdakwa Desi Nuryanti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan jual beli rumah secara cassie.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Kasus dugaan penipuan berkedok penjualan rumah secara cassie menyeret Desi Nuryanti binti Soedigno ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(21/9/26).
Desi didakwa jaksa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Ari Andjajani dan Binawan Widiarto. Dalam dakwaan, kerugian kedua korban disebut mencapai Rp910 juta.
Perkara tersebut bermula pada Juli 2024 ketika Abi Akbar Wibowo disebut melihat iklan rumah yang dipasang di website rumah.trovit.com. Rumah tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp960 juta dan berlokasi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Abi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Ari Andjajani. Ari selanjutnya menghubungi nomor yang tercantum dalam iklan dan diketahui pemasang iklan tersebut adalah Desi Nuryanti.
Pada 19 Juli 2024, Ari bersama Binawan mendatangi kantor Desi di kawasan Perumahan Bukit Palma, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, Desi menerangkan rumah tersebut dijual secara cassie karena masih memiliki persoalan terkait agunan Bank Commonwealth.
Untuk meyakinkan calon pembeli, Desi disebut menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi SHM, NPWP, KTP pemilik rumah, buku nikah dan IMB.
Dakwaan menyebut, Desi menawarkan mekanisme pembayaran secara bertahap. Ari dan Binawan kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.
Pembayaran di antaranya dilakukan pada 19 Juli 2024 sebesar Rp10 juta dan Rp445 juta, kemudian Rp100 juta pada 24 Juli 2024. Selanjutnya terdapat transfer Rp47 juta dan Rp276 juta pada 22 Oktober 2024.
Total uang yang disebut telah diterima dalam rangka transaksi tersebut mencapai sekitar Rp910 juta.
Pada 24 Juli 2024, dibuat Surat Perjanjian Jual Beli Aset Cassie Nomor 75/Waar/VI/2024 yang disebut telah di-waarmerking oleh Notaris Dedi Wijaya, S.H., M.Kn.
Namun, proses peralihan hak atas rumah tersebut disebut tidak terealisasi.
Belakangan, Binawan disebut memperoleh informasi langsung dari pemilik rumah. Dari informasi tersebut diketahui bahwa rumah yang ditawarkan Desi melalui website tersebut bukan sebagaimana yang diyakini Ari dan Binawan.
Dalam dakwaan juga disebut uang Rp910 juta yang seharusnya digunakan untuk proses peralihan kepemilikan rumah justru digunakan untuk kepentingan lain.
Ari dan Binawan kemudian menagih pengembalian uang kepada Desi. Namun, terdakwa disebut hanya mampu mengembalikan Rp100 juta.
Akibatnya, berdasarkan dakwaan jaksa, Ari Andjajani dan Binawan Widiarto mengalami kerugian sebesar Rp910 juta.
Atas perbuatannya, Desi Nuryanti didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh uraian mengenai modus, aliran dana, serta kerugian tersebut merupakan konstruksi dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan.





