Hukum

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

FT: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.com – Ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya menjadi panggung pembacaan tuntutan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd., Kamis (17/9/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut Maidi dengan pidana penjara 7 tahun 2 bulan.

Tak berhenti pada hukuman badan. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebagaimana ketentuan hukum, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, Maidi dituntut membayar denda Rp205 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.

Uang Mengalir Lewat Dalih CSR

Jaksa kemudian mengurai konstruksi perkara yang disebut berlangsung ketika Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Menurut tuntutan jaksa, dugaan permintaan uang dilakukan kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Permintaan tersebut, menurut jaksa, antara lain dikemas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Penyalurannya disebut dilakukan melalui orang yang dipercaya Maidi.

Salah satu yang diungkap adalah dugaan permintaan kepada PT Hemas Buana Indonesia terkait proses perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Jaksa menyebut nilai awal yang diminta mencapai Rp900 juta. Dalam perkembangannya, nilai tersebut disebut disepakati menjadi Rp600 juta.

Dugaan permintaan dana juga disebut terjadi terhadap pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi untuk kepentingan perizinan perumahan.

Dalam perkara tersebut, menurut tuntutan jaksa, dana yang diminta melalui skema CSR mencapai Rp1,1 miliar.

Nama Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun juga muncul dalam uraian tuntutan.

Jaksa menyebut Maidi meminta Rp350 juta dengan alasan kebutuhan akses jalan. Dana tersebut, menurut jaksa, kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum.

Fee 4 Persen Proyek Jalan

Tak hanya dugaan pemerasan, jaksa juga menguraikan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Gratifikasi tersebut dikaitkan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai sekitar Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, jaksa mengungkap adanya dugaan kesepakatan pemberian fee sebesar 4 persen, atau sekitar Rp200 juta.

Jaksa menyebut rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut secara keseluruhan mencapai belasan miliar rupiah.

Atas rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyatakan Maidi terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Keluarga Jadi Pertimbangan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Hal yang memberatkan, Maidi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan bahwa Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Maidi sendiri memilih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

“Menunggu proses karena masih panjang,” ujar Maidi sebelum kembali ke ruang tahanan.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh uraian mengenai perbuatan dan penerimaan uang tersebut merupakan konstruksi tuntutan JPU yang masih akan diuji melalui pembelaan terdakwa serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan.

Berita Lainnya

Back to top button