Hukum

Jefry Didakwa Edarkan Ribuan Kosmetik Ilegal, Rumah di Klampis Aji Disulap Jadi Gudang dan Pusat Penjualan Online

FT:Terdakwa Jefry saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Dari luar, rumah di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Sukolilo, Surabaya, tampak seperti hunian biasa. Namun di balik pintunya, aparat menemukan ribuan produk kosmetik dan sediaan farmasi yang diduga beredar tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lengkap dengan ruang pengemasan dan pengiriman pesanan dari berbagai marketplace.

Temuan itu kini menyeret Jefry ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum Siska Christina, S.H., M.H. dan Galih Riana Putra Intaran, S.H. mendakwa terdakwa telah memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta tidak memiliki izin edar.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai dugaan penjualan kosmetik ilegal melalui marketplace di wilayah Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 2 Oktober 2025 mengamankan seorang karyawan yang hendak mengirim paket kosmetik dari depan rumah terdakwa.

Pengembangan penyelidikan mengarah kepada Jefry sebagai pemilik usaha. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan jenis produk kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, hingga alat kesehatan dengan jumlah mencapai ribuan item. Selain produk siap edar, polisi juga menyita paket yang telah siap dikirim melalui jasa ekspedisi, printer pencetak resi, perlengkapan pengemasan, serta tiga telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan transaksi.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa memperoleh produk-produk tersebut dari distributor luar negeri yang dikenalnya saat menghadiri pameran kosmetik di Jakarta. Selanjutnya, barang dipesan secara daring dan dikirim ke rumahnya di Surabaya untuk dipasarkan kembali.

Usaha tersebut dijalankan layaknya toko daring profesional. Terdakwa mempekerjakan empat karyawan yang bertugas sebagai admin, pengepakan, hingga pengiriman barang. Penjualan dilakukan melalui sejumlah akun marketplace, di antaranya Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158 di platform Shopee, TikTok Shop, serta Lazada.

Meski hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan sampel barang bukti tidak terdeteksi mengandung bahan kimia berbahaya, jaksa menegaskan seluruh produk tersebut tetap diduga diedarkan tanpa memiliki izin edar dari BPOM. Hal itu diperkuat dengan Surat Klarifikasi Produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Berita Lainnya

Back to top button